RADARDEPOK.COM – Seorang pria berkebangsaan Mesir menjadi satu-satunya warga negara asing (WNA) yang melakukan praktik poligami di Kota Depok. Hal ini merujuk data Pengadilan Agama Kota Depok, sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Namun berdasarkan pada data tahun 2024, Pengadilan Agama Kota Depok mencatat ada dua praktik poligami. Praktik poligami ini rata-rata dilakukan atas dasar sang istri yang tidak mampu melayani sang suami.
“Kalau tahun 2024 kemarin ada dua perkara. Sementara tahun ini sampai dengan Agustus ada satu perkara. WNA Mesir. Dan soal poligami ini lebih kepada ketidakmampuan istri dalam melayani suami,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Depok, Samsudin, Rabu (13/8).
Baca Juga: Menuju Adipura : Dihantui TPS Liar dan TPA Open Dumping, Kota Depok jangan jadi Kota Kotor
Yang dimaksud tidak mampu melayani suami ini ada berbagai banyak hal, kata Samsudin, bisa dikategorikan ada yang sakit, hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan biologi sang suami dan masih banyak lagi.
“Tetapi perkara poligami ini rata-rata didominasi mereka yang tidak sanggup melayani sang suami karena sakit, namun tidak mau menceraikan,” jelas Samsudin.
Angka praktik poligami ini fluktuatif atau berubah-ubah tiap tahunnya, beber Samsudin. Terkadang, dalam setahun itu Pengadilan Agama Kota Depok mencatat hanya satu perkara, dua perkara atau lebih, hingga tak ada perkara.
Terkadang praktik poligami ini disalahgunakan, kata Samsudin, karena pernah ada WNA yang diam-diam berencana poligami tanpa sepengetahuan istrinya. Alhasil ini berujung pada konflik rumah tangga.
Baca Juga: Ribuan Bidang Aset Pemkot Depok Belum Punya Sertifikat, Hasbullah Rahmat : Segera Kuasai Fisiknya
“Pernah ada konflik tahun kemarin. Suaminya itu WNA. Dia mengajukan izin poligami, istrinya kan orang Indonesia. Dia berencana nikah lagi dengan orang Indonesia yang kedua kali. Tetapi poligami ini tidak jadi, karena syarat utama dalam poligami itu persetujuan dari istrinya,” jelas Samsudin.
“Pesetujuan istri itu syarat utama. Kemudian syarat lainnya yakni suami harus punya kemampuan dalam berlaku adil. Baik dari sisi materi dan segala hal,” tandas Samsudin. ***
Tentang Poligami di Depok
Data poligami 2025 :
• 1 orang WNA Mesir (Januari-Agustus)
Data poligami 2024 :
• 2 orang
Penyebab praktik poligami :
• Istri tidak mampu melayani suami
• Istri sakit dan diizinkan poligami
• Istri tidak mampu memenuhi kebutuhan biologi suami
• Dll