utama

Ratusan Pendatang di Depok Belum Urus KTP : Perlu Edukasi, Akses Bantuan Tak Bisa Masuk

Jumat, 12 September 2025 | 08:00 WIB
Suasana salah satu pemukiman ‘Pemulung’ di wilayah T9/2, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. ( ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Di tengah kepadatan Kota Depok sebagai penyangga Jakarta. Ternyata, masih terdapat beberapa kelompok masyarakat yang belum terdata secara sah. Belum punya KTP Depok. Bahkan, tak diakui oleh pemerintah kota atas keberadaanya atau bisa disebut ilegal atau ‘penumpang gelap’.

Salah satunya hal ini, berada di pemukiman yang berada di wilayah Lembah Abadi, Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, yang diisi ratusan pendantang dari berbagai daerah yang ingin mengadu nasib dan bekerja sebagai pengepul barang bekas.

Walaupun pemukiman tersebut masih terbilang berada di tengah kota, namun status wilayahnya tak diakui dimanapun. Bahkan, disetiap tempat tinggal yang ditempati tak memiliki nomor, sebagai penanda alamat jelas yang harus dimiliki setiap rumah.

Sehingga, menjadikan wilayah tersebut tak terawat atau kumuh. Hanya sedikit rumah dengan struktur bangunan permanen, sisanya hanyalah sebuah bangunan semi, dengan kondisi jalan tanah, belum adanya aspal atau lainya.

Penanggung jawab tempat, Ucok mengakui, hampir seluruh warga yang berada di wilayah tersebut tak memiliki identitas Kota Depok. Walupun, tak sedikit yang sudah tinggal selama belasan tahun di wilayah tersebut.

“Total kira-kira ada 400 warga yang tinggal disini, dengan status hanya mengonrtrak. Namun, yang memiliki KTP Kota Depok, tidak sampai 20 orang,” ujar dia saat di wawancarai Harian Radar Depok, Kamis (11/2).

Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri : Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

Ucok mengaku, sudah terus berupaya untuk bisa menjadikan warga tersebut bisa terakui oleh lingkungan sekitar, dengan mengak masyarakat membuat identitas sesuai dengan lingkungan tersebut.

“Saya dan beberapa orang lainya sudah. Namun, sisanya banyak yang menolak, dengan alasan ingin memakai identitas dari kota asalnya masing-masing,” ucap dia.

Secara Administratif, kata Ucok, pemukiman tersebut masuk kedalam wilayah RT9/2, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Yang berdiri di atas tanah milik pribadi yang enggan disebutkanya nama pemiliknya.

“Secara wilayah, kami masuk di RT9/2, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, memang kami tak pernah diperhatikan oleh pengurus lingkungan. Tetapi, kami selalu membayar iuran yang ditagih oleh pengurus lingkungan setempat,” kata dia.

Ucok mengaku, pemukiman tersebut sudah ada sejak tahun 1990 an, yang diawali hanya sebuah lingkungan yang berisikan kontrakan murah, dengan harga Rp50 ribu perbulan dan menjamur hingga saat ini.

“Saya dateng kesini sudah dari tahun 2000-an, saya bukan orang pertama, ada lagi yang lebih lama,” tutur dia.

Ucok mengatakan, warga yang tinggal di wilayah tersebut merupakan seorang pendatang yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, untuk mengadu nasob menjadi pengepul barang bekas.

“Hampir semua datang dari Jawa. Ada yang sudah lama, ada yang memang silih berganti. Tetapi, setiap bulanya memang ada saja pendatang baru,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB