Baca Juga: Penyidik Gali Keterangan Saksi Baru Dalam Kasus Mario Dandy Satrio
Kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah mengeksekusi putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Eksekusi terpidana perkara pembunuhan berencana Yosua itu berlangsung sekitar pukul 14.00.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, eksekusi tersebut merujuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan bernomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
Ketut memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dan melengkapi seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan. Dia menambahkan, jaksa juga eksekutor telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca Juga: Puluhan RT di DKI Jakarta Tergenang Banjir, BPBD: Tetap Hati-hati dan Waspada
”Dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” ungkap dia. Sesuai putusan PN Jaksel, Eliezer dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. (syn/c9/oni)