Selain identitas, kronologi peristiwa, ada syarat formal dan materiil yang harus dilengkapi pemohon.
Maneger menyebutkan, pihaknya juga menyampaikan hak-hak yang bisa diberikan kepada David sebagai korban.
Baca Juga: Masih Ada yang Belum Serahkan LHKPN, KPK Ingatkan Pegawai Kemenkeu
Mulai bantuan rehabilitasi medis sampai memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan David. ”Kalau ada ancaman, dapat diberikan perlindungan fisik,” ungkap dia.
Maneger menambahkan, LPSK juga siap menerima aduan atau permohonan perlindungan dari saksi-saksi dalam penganiayaan tersebut.
Keinginan para saksi mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK, lanjut dia, sudah disampaikan LBH Ansor.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan David, LBH Ansor Minta Mario Dandy Satrio Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
”LPSK mempersilakan saksi-saksi terkait mengajukan (permohonan perlindungan) agar peristiwa penganiayaan itu semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban, prinsipnya sama,” tegasnya.(wan/ygi/syn/lan/c7/oni)