Baca Juga: Biaya Balik Nama-Progresif Dihapus Untungkan Depok, Begini Alasanya
Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali, kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk daerah dengan status Level 3.
Sementara, daerah dengan status Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Tol Cijago Seksi III di Limo Depok Diduga Akibat PP Presisi, Ini yang Dilakukan
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," sebut Menteri Agama Yaqut Cholil, beberapa waktu lalu. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly