RADARDEPOK.COM - Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif, yang rencananya akan dihapus di Kota Depok, dapat dukungan wakil rakyat.
Saat ini Polisi Republik Indonesia (Polri), tengah mengusulkan kebijakan tersebut ke sejumlah pemerintah daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Muhammad Hasbullah Rahmad mengatakan, pihaknya sangat setuju apabila usulan itu berjalan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif di Depok Bakal Dihapus, Tinggal Tunggu Ini
“Saya sangat setuju apabila biaya balik nama BBNKB II dan pajak progresif dihapus,” ucap dia Kepada Harian Radar Depok, Senin (20/3).
Menurut dia, jika hal tersebut terlaksanana. Nantinya, masyarakat Kota Depok yang memiliki plat B Jakarta akan berbondong-bondong pindah plat B Kota Depok, dan hal itu sangat menguntungkan bagi Kota Depok.
“Nantinya, pajak yang sebelumnya masuk ke Jakarta atau Kota lain bisa masuk Kota Depok,” ungkap dia.
Baca Juga: Warga Limo Depok Ini Tuntut Ganti Rugi Proyek Tol Cijago Seksi III
Bang Has –sapaan Muhammad Hasbullah Rahmad- mengungkapkan, banyaknya masyarakat Kota Depok yang membeli kendaraan seken, tetapi tidak disertai dengan adanya balik lama. Sebab, adanya biaya balik nama dan terkenanya pajak progresif.
“Sebetulnya banyak warga Depok yang memiliki kendaraan tidak berplat Depok. Mungkin karena dengan adanya biaya,” ujar dia.
Bang Has berharap, dengan adanya usulan tersebut, semoga bisa cepat terlaksana, agar membantu masyarakat khususnya di Kota Depok dalam mengurus BBNKB kendaraan yang ingin mengganti nama dan alamat kendaraanya.
Baca Juga: Tekan Inflasi Ketika Ramadan, Walikota Depok Pastikan Pasokan Aman
“Intinya saya mendukung, semoga bisa terlaksana dan di mana hasilnya bisa dirasakan oleh Kota Depok. Kami siap dorong bila usulan tersebut masuk ke Jawa Barat, tapi kebijakan tetap di kepala daerah,” tutur dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengusulkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif dihapus.
Firman menjelaskan, usulan tersebut agar masyarakat lebih mudah mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Ia berharap dengan kemudahan itu masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan.
Artikel Terkait
Sawangan Cari Bibit Anak Soleh
Kelurahan Sawangan Tetapkan 12 KTR
Jelang Ibadah Puasa Ramadan, PLN ULP Sawangan Siap Jaga Stabilitas Listrik Bagi Pelanggan
Ini Alasannya Imigrasi Kota Depok Deportasi WNA Iran
Cegah Penyakit TB, 25 Satgas Kapitu Mekarsari Dibentuk