utama

Depok Sudah Hapus Bea Balik Nama tapi Progresif Belum, Berikut Provinsi yang Hapus Keduanya

Jumat, 24 Maret 2023 | 08:05 WIB
SAMSAT : Kantor Samsat Kota Depok I, ramai pengunjung untuk membayar pajak kendaraan. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

Baca Juga: Tarawih Pertama, Masjid di Depok Dipadati Jemaah

Gambarannya, jika pendapatan pajak dari Kota Depok melambung tinggi, maka kontribusi yang akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap Kota Depok juga akan semakin besar.

"Mudah-mudahan dengan bebasnya biaya balik nama dan pajak progresif, warga Depok dapat beralih ke plat Depok dan harapan saya tahun depan setoran pajaknya ke Jawa Barat," harap dia.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M Faizin Faiz mengungkapkan, dia setuju akan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga: Saat Ramadan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok di Depok Aman, Ini yang Dilakukan Sekda

Bagi dia, penghapusan pajak itu justru akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Saya kira setuju penghapusan biaya pajak balik nama. Karena ini justru akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," beber dia singkat.

Pengusaha Depok, Dian Nurfarida juga meminta, Pemprov Jabar bisa membebaskan atau menghapus keduanya : bea balik nama dan pajak progresif.

Baca Juga: Biaya Balik Nama-Progresif Dihapus Untungkan Depok, Begini Alasanya 

Menurutnya, dengan menghapus kedua biaya itu, bukan tidak mungkin warga Depok yang selama ini memiliki kendaraan akan mengurusnya jadi milik sendiri.

Apalagi, kata Dian Nurfarida, di Kota Depok masyrakatnya satu rumah sudah meiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Hal ini dapat dilihat dari pesatnya data kepilikan kendaaran di Depok yang mencapai 1.141.501 unit.

Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Tol Cijago Seksi III di Limo Depok Diduga Akibat PP Presisi, Ini yang Dilakukan

“Semua pasti mendukung dengan adanya penghapusan tersebut. Banyak keuntungan yang akan didapat Kota Depok dari penghapusan itu,” jelas Chairman of Baba Holding ini.

Perlu diketahui, BBNKB merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya Provinsi Jawa Barat. Potensi BBNKB II di Jawa Barat per tahun sebesar Rp130 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB