utama

Ditahan, KPK Sita Barang Mewah Rafael Rp32 Miliar

Selasa, 4 April 2023 | 04:55 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sitaan dari Rafael Alun Trisambodo saat Preskon Penahanan oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK resmi mengumumkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Setelah menyandang status tersangka, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akhirnya mendekam di tahanan KPK kemarin (3/4).

Ayah Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, itu disangka menerima gratifikasi dengan total hampir Rp 34 miliar.

Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Dia tiba di Gedung Merah Putih tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.00, secara resmi Rafael diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Latumahina: Setelah Eksepsi AG Ditolak Hakim, JPU Hadirkan 5 Saksi

Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK menunjukkan barang bukti berupa barang-barang mewah dan uang tunai.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memerinci barang mewah itu, antara lain, 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, dan 29 perhiasan.

Uang tunai Rp 32,2 miliar juga diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut berupa pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dan rupiah.

Baca Juga: Kondisi Terbaru David Latumahina, Jonathan: Senin ke-7 Vid, Kamu Makin Kuat

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus gratifikasi itu ditengarai berawal dari 2011 atau ketika Rafael menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I.

Saat itu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak. Gratifikasi tersebut diberikan untuk pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Rafael juga ditengarai mendapatkan gratifikasi dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy

Perusahaan bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME) tersebut sering digunakan wajib pajak yang diduga mengalami permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan pajak melalui Ditjen Pajak.

’’Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT (Rafael, Red) diduga aktif merekomendasikan PT AME (kepada wajib pajak, Red),’’ ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK.

Sebagai bukti permulaan, selain uang tunai dan barang-barang mewah, KPK menemukan indikasi aliran dana sebesar USD 90 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) dari wajib pajak ke PT AME. Uang itu juga menjadi bagian dari penerimaan gratifikasi Rafael.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB