Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Dorong Pemilih Pemula Tidak Golput, Segini Jumlahnya
Dari kecamatan tersebut, jelas dia, Disdagin Kota Depok mendapati 10 toko masih melakukan kegiatan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor. Selanjutnya, mereka diberi waktu untuk menjual pakaian tersebut sampai habis.
Kendati demikian, tegas Sony, penjual pakaian bekas impor itu tidak diperbolehkan menambah stok baru.
"Mereka masih boleh menjual stok yang ada sampai habis, tapi gak boleh menambah stok lagi. Baru mendata di satu kecamatan, karena tenaga SDM nya terbatas, baru terdata kurang lebih 10 toko," jelas dia.
Baca Juga: Tiga Anak Korban KDRT di Depok Trauma, Kini Tinggal di Bekasi
Semakin dalam, papar dia, Disdagin Kota Depok melakukan pendataan berdasarkan arahan dari Pemprov Jawa Barat dan Kemendag. Sementara, pelarangan thrifting diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015.
"Dasar hukumnya perintah dari propinsi dan pusat. Tapi kalau untuk larangan mengimpor pakaian bekas dasar hukumnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015," jelas Sony.
Diberitakan Radar Depok sebelumnya, Ayu Ting Ting justru mendapat hujatan dari warganet usai memposting aktifitasnya ketika menjual pakaian bekas.
Baca Juga: Walikota Depok Dorong FKUB Susun Program Terukur
Warganet menilai, harusnya baju bekas itu disumbangkan saja ke orang lain, tanpa harus menjual lagi yang ujungnya mendapatkan uang kembali meski di bawah harga.
Melalui akun Twitternya, Ayu sempat mencurahkan perasaannya soal bazar tersebut. Dia tetap mencoba berdamai dengan keadaan meskipun mendapatkan hujatan bertubi-tubi dari warganet.
"Apa aje yang kite lakuin pokoknya salah aje hahhahahaha, maapin si paling enggak sempurna yak hheheheee,” kicau Ayu. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly