Kamis, 21 September 2023

Disdagin Depok Incar Ayu Ting Ting, Begini Ceritanya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 07:40 WIB
PAKAIAN BEKAS : Pedangdut asal Depok, Ayu Ting Ting saat menggelar bazar pakaian di halaman rumahnya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (TANGKAPAN LAYAR)
PAKAIAN BEKAS : Pedangdut asal Depok, Ayu Ting Ting saat menggelar bazar pakaian di halaman rumahnya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (TANGKAPAN LAYAR)

RADARDEPOK.COM - Penyanyi dangdut sekaligus aktris, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting tengah menjadi sorotan publik.

Musababnya, dia sempat menggelar bazar pakaian bekas atau thrifting di halaman rumahnya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. Padahal, pemerintah tengah menggencarkan pelarangan thrifting.

Akibatnya, penyanyi dangdut asal Depok yang tenar dengan lagu Alamat Palsu itu tengah menjadi incaran Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disdagin) Kota Depok.

Baca Juga: Imam Budi Hartono dan Supian Suri Masuk Radar PKS di Pilkada Depok, Berikut Sepak Terjang 5 Kandidat 

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Sony Hendro Prajoko menegaskan, pihaknya akan mencari kebenaran soal informasi tersebut.

"Pasti akan di data dan dicari infonya," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (29/5).

Menurut Sony, Disdagin Kota Depok akan mencari tahu terlebih dulu asal muasal pakaian bekas yang dijual Ayu Ting Ting tersebut.

Baca Juga: Bismillah, Selamat Beribadah Calon Haji Depok

Sebab, pihaknya hanya berwenang melakukan pendaatan terhadap aktifitas jual beli pakaian bekas yang berasal dari luar negeri atau impor.

"Tinggal tergantung baju bekasnya. Apakah baju bekas milik dia, ataukah baju bekas impor. Kalau baju bekas impor, ya akan kita data. Tapi kalau baju bekas milik dia, ya tidak apa-apa, tidak perlu di data," jelas dia.

Sementara ini, dia memastikan, pihaknya tidak akan melakukan teguran kepada Ayu Ting Ting. Jika pakaian bekas itu terbukti berasal dari luar negeri.

Baca Juga: Orangtua Istri Korban KDRT di Depok Minta Keadilan, Sudah Jalani Sidang Perceraian

Maka, Disdagin Kota Depok akan melakukan pendataan dan meneruskannya ke Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Untuk thrifting impor, kan memang kami bukan melakukan teguran. Tapi melakukan pendataan impor pakaian bekas dan jual pakaian bekas impor. Selanjutnya, data kita kirim ke provinsi dan pusat," terang Sony.

Sejauh ini, beber Sony, pihaknya baru melakukan pendataan thrifting di Kecamatan Sukmajaya. Hal itu dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan pendataan ke lapangan.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Selasa, 19 September 2023 | 07:45 WIB
X