Selanjutnya, penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Baca Juga: 55 Jiwa Terdampak Banjir di Tapos Depok
Lebih dalam, dia menyebut, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada DP4 pada Tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.
"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, Kejagung menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.
Baca Juga: 16 Jemaah Haji Meninggal, 26.192 Rawat Jalan
Saat dilakukan analisis, beber dia, terdapat pembelian saham yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.
"Yang jelas, telah ditemukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti akan dikembangkan," terang Kuntadi.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada masa mendatang akan lebih baik menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di DP4 pada tahun 2013—2019.
Baca Juga: Tiga Atlet Depok Disiram Puluhan Juta, Sekda : Terimakasih Sudah Harumkan Indonesia
"Dana pensiun memang kami dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Kami komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," tandas dia. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Update Kasus Korupsi DP4 :
Kasus :
Korupsi DP4 PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019