RADARDEPOK.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terancam gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah mewanti-wanti hal tersebut saat melakukan proses verifikasi administrasi (Vermin).
Pasalnya, hampir semua Partai Politik (Parpol) terdapat bacaleg yang belum melengkapi dokumen persyaratan.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 2024 Targetkan Zero Stunting
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau mengatakan, setiap bacaleg diminta melengkapi 10 persyaratan yang sudah ditetapkan.
Sebab, masih banyak bacaleg yang belum melengkapi atau memenuhi persyaratan sesuai yang diminta.
"Hampir setiap partai harus memperbaiki, satu caleg harus 10 dokumen, jadi wajar saja kalau ada yang belum lengkap atau harus diperbaiki," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (18/6).
Baca Juga: Doa Parpol Depok Terkabul Soal Pemilu Terbuka, 850 Caleg Merdeka Blusukan
Fikri mengultimatum, perbaikan hingga pemenuhan syarat itu dapat dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Jika melewati batas waktu itu, sudah dipastikan Bacaleg tidak dapat mengikuti kontestasi Pileg mendatang.
"Kami akan mencantumkan tidak lolos syarat, atau mungkin akan diganti oleh Parpol. Tetapi, untuk penggantiannya harus ada SK dari DPP jadi tidak bisa dari Parpol di daerah," jelas dia.
Dia menerangkan, penetapan nomor urut Bacaleg akan dilakukan setelah KPU Kota Depok merampungkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023. Saat ini, pihaknya masih memverikasi administrasi Bacaleg hingga 25 Juni mendatang.
Baca Juga: Innalillahi, Jemaah Calon Haji Kloter Depok Wafat di Bandara Soeta
"Dari pendaftaran Bacaleg memang kita nelihat sebagain partai memang mencantumkan nomor urut, ada yang berdasarkan abjad, ada yang berdasarkan nomor urut dan ini memang wewenang Pappol untuk pemberian nomor urut," jelas Fikri.
Sejauh ini, kata Fikri, dokumen yang harus diperbaiki Bacaleg didominasi ijasah. Sebab, banyak Bacaleg yang melampirkan ijasah asli. Meski tidak salah, tetapi persyaratan itu bukan yang diminta KPU Kota Depok.
"Kondisi yang ada relatif lancar, ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki, misalnya ijasah asli, kita tidak bisa memutuskan bahwa ijasah tersebut asli atau tidak, ada juga yang memberikan ijasah asli, padahal yang diminta adalah fotokopi ijasah yang sudah dilegalisir," ungkap dia.