RADARDEPOK.COM - Fenomena pemanfaatan fasos/fasum atau ruang publik menjadi tempat parkir di perumahan nasional atau Perumnas di Kota Depok, belum juga menemui solusi. Dua tahun yang lalu, Pemkot Depok sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengentaskan persoalan tersebut. Biasa disebut Perda Garasi.
Perda itu mewajibkan warga Depok harus memiliki garasi sebelum membeli mobil ataupun kendaraan lainnya. Hal itu menyusul banyaknya pengendara yang memarkirkan mobil secara sembarangan. Termasuk di Perumnas, akibat tidak memiliki garasi.
Baca Juga: Bertepatan Haul Bung Karno, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Ziarah ke Blitar
Hingga kini, nasib Perda Garasi masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artinya, pemberian sanksi sebesar Rp2 juta kepada pelanggarnya belum dapat diberlakukan.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, Perda tersebut tengah direvisi Kemendagri dan Kemenhub. Kemungkinan, pemberian sanksi Rp2 juta kepada pelanggar itu bisa saja direvisi, apabila pelaksanaannya tidak efektif.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Sri Utami : Pemilu Terbuka Memperkuat Representasi Perempuan
"Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda," kata Mohammad Idris, beberapa waktu lalu.
Menurut Mohammad Idris, pemberian denda sebesar Rp2 juta itu tertuang dalam Pasal 34A dan 34B Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020. Dia berpendapat, eksekusi Perda itu terbentur dengan hak privasi masyarakat yang tidak dapat diganggu-gugat pemerintah pada tingkat daerah.
Baca Juga: CV Puput Bersaudara Sediakan Sapi Murah, Niat Ibadah Semoga Lebih Berkah
"Karena hasil di lapangan efektifitasnya kurang, karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya," beber dia.
Siasatnya, ungkap dia, Pemkot Depok bakal menyediakan lahan untuk tempat parkir. Pemilihan lokasinya, akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Netizen Tantang Aldi Taher Ciptakan Lagu Buat Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett
"Cuma efektifitasnya tadi karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir. Makanya, solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," jelas Idris.
Belum diberikannya sanksi itu dapat terlihat dari perangkat daerah terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum juga melakukan eksekusi terhadap pemilik kendaraan yang membandel.
Baca Juga: Diduga Perselingkuhannya Terbongkar: Ini Sejumlah Fakta dan Profil Singkat Syahnaz Sadiqah