-terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah)
Jurnalis : Gerard Soeharly
-terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
5 Cara Praktis Meningkatkan Produktivitas di Tempat Kerja Untuk Warga Kota Depok
Amankan Data Pentingmu, Temukan 5 Kelemahan Keamanan Windows 10 yang Harus Kamu Ketahui di Kota Depok
7 Alat dan Aplikasi Terbaik untuk Memperbaiki Komputer Untuk Warga Kota Depok
Rahasia Tersembunyi di Balik Cahaya dan Warna saat Gerhana Bulan: Mengungkap Keindahan Langit
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Mulai Masuki Masa Endemi
2 Kali Ditusuk, Pria Paruh Baya di Depok Roboh Tak Bernyawa