Minggu, 19 April 2026

Indepth News Radar Depok : Parkir di Ruang Publik, Sanksi Rp2 Juta Belum Berlaku, Perda Masih di Pusat

Junior Williandro, Radar Depok
- Kamis, 22 Juni 2023 | 11:15 WIB
BERSIAP : Petugas gabungan Satpol PP dan Dishub Kota Depok saat hendak melakukan penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
BERSIAP : Petugas gabungan Satpol PP dan Dishub Kota Depok saat hendak melakukan penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

-terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X