Minggu, 19 April 2026

Indepth News Radar Depok : Parkir di Ruang Publik, Sanksi Rp2 Juta Belum Berlaku, Perda Masih di Pusat

Junior Williandro, Radar Depok
- Kamis, 22 Juni 2023 | 11:15 WIB
BERSIAP : Petugas gabungan Satpol PP dan Dishub Kota Depok saat hendak melakukan penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
BERSIAP : Petugas gabungan Satpol PP dan Dishub Kota Depok saat hendak melakukan penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Perangkat Daerah :

-Dishub Kota Depok

-Satpol PP Kota Depok

-Lainnya

Siasat :

-Pemkot Depok merevisi Perda Garasi

-Pemkot Depok menyediakan lahan parkir

Rincian Perda :

1. Pasal 34A :

-setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi

-memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama

-ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

2. Pasal 34B :

-pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam Pasal 34A akan dikenai sanksi administratif

-sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X