Perangkat Daerah :
-Dishub Kota Depok
-Satpol PP Kota Depok
-Lainnya
Siasat :
-Pemkot Depok merevisi Perda Garasi
-Pemkot Depok menyediakan lahan parkir
Rincian Perda :
1. Pasal 34A :
-setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
-memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama
-ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota
2. Pasal 34B :
-pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam Pasal 34A akan dikenai sanksi administratif
-sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi
Artikel Terkait
5 Cara Praktis Meningkatkan Produktivitas di Tempat Kerja Untuk Warga Kota Depok
Amankan Data Pentingmu, Temukan 5 Kelemahan Keamanan Windows 10 yang Harus Kamu Ketahui di Kota Depok
7 Alat dan Aplikasi Terbaik untuk Memperbaiki Komputer Untuk Warga Kota Depok
Rahasia Tersembunyi di Balik Cahaya dan Warna saat Gerhana Bulan: Mengungkap Keindahan Langit
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Mulai Masuki Masa Endemi
2 Kali Ditusuk, Pria Paruh Baya di Depok Roboh Tak Bernyawa