Baca Juga: BEM UI Sebut Biaya Pendidikan Mahal, Siap Demo Besar-besaran
Pada hari pertama (26/6), pelaksanaan masa perbaikan tersebut. Fikri mengatakan, belum ada satupun parpol yang memperbaiki dokumen tersebut.
Menurut dia, internal partai masih mensosialisasikan kepada semua bacalegnya masing-masing. “Iya sekarang hari pertama (Kemarin), tetapi belum ada yang nampak parpol untuk memperbaiki dokumen para bacalegnya,” kata dia.
Fikri optimis ratusan bacaleg yang belum melengkapi berkas, bisa melengkapi sesuai waktu yang sudah diberikan KPU.
Baca Juga: Meroket, Harga Ayam Rp55 Ribu Perkilogram di Depok
“Kalau dilihat dari ratusan bacaleg tersebut dalam waktu dua minggu bisa menyelesaikan itu semua,” ujar dia.
Meski demikian, tambah Fikri, KPU Depok selalu terbuka dan siap kapan saja menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada. “Kami siap menerima konsultasi dari semua partai yang ada di Kota Depok,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Depok, Andriansyah menjelaskan, banyaknya bacaleg yang dinyatakan tak lolos masa vermin, dikarenakan proses pendaftaran pendaftaran banyak yang melalui parpol pusat.
Baca Juga: 1.212 Hewan Kurban di Depok Tak Layak Sembelih
“Ada juga yang membuat aplikasi sendiri untuk mendaftarkan para bacalegnya, hingga sampai ke aplikasi KPU tidak terbaca,” ujar dia.
Andriansyah meminta, kepada semua partai maupun bacaleg agar bisa memanfaatkan masa perbaikan tersebut.
Sebab, hal tersebut bisa menentukan nasib para bacaleg tersebut. “Saya harap bisa bisa memanfaatkan masa perbaikan ini,” ucap dia.
Baca Juga: Bejat, Kakak-Adik Dirudapaksa Ayah Tiri, Keluarga Desak Polresto Depok Tangkap Pelaku
Bawaslu Kota Depok juga terus memberikan sosialisasi terkait hal tersebut kepada semua parpol di Kota Depok.
Pasalnya, permasalahan ini harus cepat bisa terselesaikan agar proses pemilu 2024 berjalan lancar. “Dengan masa waktu dua minggu yang diberikan KPU untuk perbaikan, diharapkan bisa terselesaikan dengan baik,” tutur dia. (***)