RADARDEPOK.COM - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Melalui sidang pembacaan putusan kasasi pada Selasa (8/8), Hakim Agung Suhadi dapat empat hakim lainnya memutuskan bahwa pada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu mendapat keringanan hukuman.
Sambo yang sebelumnya divonis dengan hukuman mati kini divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Akui Kesalahan, Podcast Bocor Alus Minta Maaf ke Erick Thohir
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi usai majelis hakim membacakan putusan kasasi kemarin.
Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan berencana Brigadir Yosua di sidang kasasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dia dihukum mati.
Demikian pula ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.
Meski menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa, oleh MA mantan kepala Divisi Propam Polri itu tetap divonis lebih ringan.
”Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ungkap Sobandi.
”Pidana penjara seumur hidup,” sambung dia. Dari lima hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut, dua diantaranya dissenting opinion.
Baca Juga: Legislator Minta SSA Jalan Nusantara Depok Dikaji Ulang, Begini Alasannya
Kedua hakim itu adalah Hakim Agung Jupriyadi dan Hakim Agung Desnayeti. Keduanya tidak sependapat dengan Hakim Agung Suhadi, Hakim Agung Suharto, dan Hakim Agung Yohanes Priyana.
”Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga,” imbuh Sobandi. Selain Sambo, kemarin MA juga membacakan vonis kasasi untuk Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Secara berurutan ketiga terdakwa tersebut disidangkan dalam perkara bernomor 816 K/Pid/2023, 815 K/Pid/2023, dan 814 K/Pid/2023.