Muhadjir mengaku baru sekali naik haji. Sebab, dia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Pemkot Depok Berlakukan WFH September, ASN ke Kantor Cuma 30 Persen
”Sekali seumur hidup saja, saya kira cukup. Saya selama menjadi menteri, alhamdulillah tidak pernah naik haji,” ungkapnya.
Sementara itu, gagasan haji dibatasi hanya satu kali seumur hidup dinilai kurang tepat. Sebab, di UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diatur bahwa orang bisa daftar haji kembali setelah 10 tahun. Ketentuan itu dinilai sudah bisa mencegah terjadinya antrean yang panjang.
Pengamat haji Ade Marfudin mengatakan, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah sekarang adalah bagaimana aturan tersebut bisa berjalan efektif. Jangan sampai ada orang bisa berkali-kali berhaji, padahal belum 10 tahun.
Baca Juga: Tantangan BEM UI ke Capres, Pengamat: Menarik Tapi Hambar
”Kecuali bagi para petugas haji, pembimbing, dan sejenisnya yang memang dibolehkan sesuai undang-undang,” katanya kemarin.
Menurut dia, Kemenag harus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk pendataan NIK para jemaah haji. Dengan begitu, bisa cepat dideteksi jika ada yang ingin haji lagi, tapi tidak sesuai aturan.
Ketika orang tersebut belum berjarak 10 tahun, tapi ingin mendaftar haji, langsung diblokir secara sistem.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Api Muncul di Lantai 2 yang Tewaskan Suami Istri di Depok, 11 Selamat
Dia mengatakan, UU tersebut bisa saja direvisi. Tetapi, bukan lantas dibuat aturan haji hanya dibolehkan satu kali. Sebagai gantinya, tenggat 10 tahun itu bisa diperpanjang lagi menjadi 15 atau 20 tahun.
Pembatasan orang berhaji, lanjut dia, bukan solusi yang efektif untuk mencegah angka kesakitan atau angka jemaah wafat. Sebab, sudah menjadi budaya di Indonesia, kebanyakan orang daftar haji di usia 50 tahun ke atas.
Menurut dia, yang paling penting adalah pemantauan kesehatan. ”Sekarang waktunya yang tepat menyisir pada jemaah haji 2024,” katanya.
Baca Juga: Komisi IX Usul Pansus Polusi Jabodetabek, Menkes : 200.000 Orang Terserang ISPA
Dalam penyisiran itu, dicari calon jemaah yang tidak sehat. Kemudian, diberikan pendampingan kesehatan yang maksimal. Jadi, upaya pendampingan kesehatan tidak sebatas dilakukan satu atau dua bulan menjelang keberangkatan.