Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Terima 4.328 Nama Korban First Travel

- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:15 WIB
PANTAUAN : Suasana  saat sejumlah korban dengan kuasa hukum First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (19/1).  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
PANTAUAN : Suasana  saat sejumlah korban dengan kuasa hukum First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (19/1).  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Baliho Dirobek, Arif : Dugaan Saya, Ada yang Takut Saingan Sehat

“Alhamdulilah kami di sambut baik dan memberikan jawaban terkait pertanyaan korban terkait putusan MA tersebut,” kata dia.

Pada kedatanganya ini, Pitra mengatakan, telah menyerahkan data sebanyak 4.328 nama korban First Travel untuk tahap pertama.

"Tahap pertama ini kami serahkan sebanyak 4.328 korban, itu data-datanya sudah kami serahkan kepada Ibu Kejari," kata Pitra.

Baca Juga: 41 Kapal Perang Diremajakan, Kemhan Tegaskan Komitmen Perkuat AL

Pitra juga mengatakan, kedatanganya ini untuk memastikan apakah jumlah kerugian korban memenuhi dari pada aset yang disita sebanyak 820 item sesuai keputusan MA.

“Apakah penggantian rugi ribuan korban, apakah memungkinkan cukup dari pada aset yang disita oleh kejaksaan Negeri Kota Depok,” ucap dia.

Pitra membeberkan, dalam data tersebut berisi nama korban, nomor pendaftaran dan jumlah kerugian masing-masing korban First Travel.  

“Kalau kami bawa bukti-bukti yang ribuan itu bisa dua mobil banyaknya,  maka dari itu yang kami serahkan itu untuk verifikasi,” terang dia. (ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X