Senin, 22 Desember 2025

Pengajar Agama Mesum di Depok Dibui 18 Tahun

- Kamis, 2 Februari 2023 | 08:25 WIB
DIVONIS : Pengajar agama di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara, Rabu (1/2).  (DOK. RADAR DEPOK)
DIVONIS : Pengajar agama di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara, Rabu (1/2). (DOK. RADAR DEPOK)

Jurnalis : Gerard Soeharly

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X