Senin, 25 September 2023

Dewan Panggil Dinas Soal Hunian Jepang, Pingin Tahu Soal Perumahan Termegah

- Jumat, 3 Februari 2023 | 07:10 WIB
PENGURUKAN : Proses pengurukan Situ Kancil, Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (20/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
PENGURUKAN : Proses pengurukan Situ Kancil, Curug, Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (20/11). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Pembangunan perumahan berkonsep Jepang di eks lahan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok dapat sorotan Komisi C DPRD Kota Depok. Pasalnya, ada potensi kekeringan dan banjir yang terjadi di sekitaran lokasi tersebut. Wakil rakyat juga ingin tahu lebih lanjut seluk beluk pembangunan perumahan megah tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Sitorus menegaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak seperti dinas terkait dan Balai Besar Waduk Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), untuk dimintai data terkait pembangunan perumahan oleh PT Graha Perdana Indah (GPI) tersebut.

"Pertama, kami akan panggil dinas terkait seperti apa. Baru setelah itu kami sidak. Karena, kalau sidak harus ada datanya dulu," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (2/2).

Baca Juga: Pengajar Agama Mesum di Depok Dibui 18 Tahun

Seharusnya, pinta Edi, BBWSCC memberikan data kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait adanya mata air di lokasi, yang berpotensi terjadinya bencana. Apalagi, PT PGI disebut-sebut berencana membongkar jembatan yang dibangun pemerintah.

"Saran saya ada infromasi dari BBWSCC bahwa itu ada mata air. Pemerintah  harus melihat kebenaran itu di cek. Harus ada pemeriksaan lagi oleh pemda, dan harus ada juga dan dibarengi data dari BBWSCC," pinta dia.

Kendati begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memperbolehkan pengerukan situ tersebut.

Baca Juga: Hunian Konsep Jepang di Depok Bisa Banjir-Kekeringan, GPI : Pembokaran Jembatan Tunggu Kesepakatan

Sebelumnya, Kabid Wasdu pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, pengurukan yang dilakukan di Situ Kancil sudah memiliki perizinan. Sebab, Situ Kancil masuk dalam kategori situ buatan.

“Terdapat dua kategori situ. Situ alami dan situ buatan, mungkin lokasi yang diuruk merupakan situ buatan, jadi perizinan untuk membangun diperbolehkan di sana,” ungkapnya kepada Radar Depok, Senin (21/11/2022).

Yusuf melanjutkan, asal identitas tanahnya ada, maka akan diproses perizinannya, dan perizinan lahan sudah keluar, sehingga diperbolehkan untuk melakukan pembangunan.

Baca Juga: Dicurangi Wasit, Depok City Juara II Soeratin Jabar 

Usai diadakan pertemuan antara pengembang dengan instansi terkait di Perumahan Gardens at Candi Sawangan, Rabu (16/11/2022). Pengembang membuka suara bahwa Situ Kancil yang diuruk tersebut akan dipercantik dengan sejumlah fasilitas penunjang untuk masyarakat sekitar.

Informasi sebelumnya, ancaman banjir dan kekeringan menghantui perumahan berkonsep Jepang yang sedang digarap PT Graha Perdana Indah (GPI), di Kecamatan Bojongsari Kota Depok. Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mewanti-wanti lahan yang sedang dimatangkan itu, terdapat mata air dan tangkapan air. Poin lainnya, jembatan yang merupakan aset pemerintah pun akan musnah.   

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah mengatakan, lahan Situ Kancil terdapat mata air dan tangkapan air. Jika lahan tersebut dihilangkan, maka akan mengakibatkan kekeringan. Selain itu, lahan yang sebelumnya hijau digusur bisa menyebabkan banjir.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo-Ganjar Mencuat, Demokrat Akhirnya Masuk KIM

Jumat, 22 September 2023 | 06:15 WIB
X