Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Piutang Maut di Raffles Hills Depok

- Selasa, 14 Februari 2023 | 06:30 WIB
LOKASI : TKP dua kelompok massa terlibat bentrokan di perumahan Raffles Hils Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Sabtu (11/2).  (ISTIMEWA)
LOKASI : TKP dua kelompok massa terlibat bentrokan di perumahan Raffles Hils Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Sabtu (11/2). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Setelah dilakukan pemeriksaan secara estafet. Senin (13/2), tujuh dari 14 yang digiring ke Polda Metro Jaya ditetapkan jadi tersangka. Langkah cepat tersebut setelah kasus seorang pria berinisial MS (42) meninggal dibacok saat bentrokan antar kelompok di Perumahan Raffles Hills, Kelurahan Sukatani, Tapos, Kota Depok.

"Dari hasil proses penyidikan, ditetapkan beberapa tersangka, ada tujuh sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (13/2).

Trunoyudo mengatakan, ketujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka memiliki peran yang berbeda. Namun, tersangka NJ diketahui berperan melukai korban MS dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Toko Sembako di Tapos Depok Dikuras Maling, Kerugian Capai Rp30 Juta

"Yang pertama inisial NJ ini berperan yang melukai korban dengan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan korban MS, meninggal dunia," ujar dia.

Selain itu, tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Mulai dari membawa senjata tajam untuk melukai korban hingga ikut serta dalam penganiayaan.

Tersangka kedua ML, yang berperan memiliki masalah pribadi dengan L. Kemudian ketiga SH ini yang berperan memukul salah satu korban atas nama R. Kemudian tersangka keempat SAH berperan membawa senjata tajam dan juga melakukan penganiayaan terhadap R dan kawan-kawan sebagai korban.

Baca Juga: 14 Pelaku Ditangkap Pasca Piutang Maut di Raffles Hills Depok

"Kelima tersangkanya adalah AL perannya adalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan kursi terhadap korban I. Tersangka B berperan melakukan pemukulan terhadap korban I. Dan tersangka RR berperan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap I," beber dia.

Trunoyudo menambahkan, masih mengkaji jeratan pasal untuk para tersangka. Namun sementara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Di situ ada orang yang meninggal dunia, tentu pasal 338 KUHPidana dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Tentu ini nanti akan disampaikan melalui penyidik," jelas dia.

Baca Juga: Dewan Depok Tunggu-tungguan Sidak Perumahan Jepang

Polisi juga turut mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Mulai dari 6 senjata tajam jenis celurit, pisau panjang hingga pakaian korban yang masih memiliki noda darah.

"Barang bukti apa yg telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Pertama ada 6 buah sajam berbentuk celurit, ya. kemudian 2 buah pisau panjang, 1 buah kursi warna hitam, dan baju, baik korban maupun pelaku yang bernoda darah," tegas dia.

Diketahui sebelumnya, bentrokan dua kelompok massa yang hilangnya nyawa MS (42), Sabtu (11/2) siang, di perumahan Raffles Hills, Kelurahan Sukatani, Tapos, Kota Depok, capai babak baru. Kemarin (12/2), 14 orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa berdarah akibat utang piutang itu, berhasil diamankan. Saat ini pemeriksaan terus dilakukan Polda Metro Jaya secara estafet.(rd)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X