Minggu, 21 Desember 2025

Kebijakan KDM Sengsarakan SMK/SMA Swasta, Satu Kelas Cuma 21 Siswa, Turun Sekitar 120 Murid Dibanding Tahun Lalu

- Rabu, 23 Juli 2025 | 07:05 WIB
Siswa kelas X SMK IT Napala melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar  di laboratorium komputer. (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Siswa kelas X SMK IT Napala melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di laboratorium komputer. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

"Tapi jumlahnya bertambah mejadi 400 lebih karena ada kebijakan Gubernur Jabar dengan program PAPS," ujarnya.

Sementara itu, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor menyatakan sejak awal menolak kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait 1 rombel 50 siswa.

Baca Juga: DAPD Kabupaten Bogor Tingkatkan IPLM : Galakan Budaya Gemar Membaca Lewat Festival Literasi Menarik

"Terkait kebijakan Gubernur Jabar bahwa di SPMB khususnya SMK negeri bisa menerima 50 siswa/kelas ini adalah kebijakan yang menurut saya ngawur,  sangat bertentangan dengan kebutuhan real di masyarakat,” kata Ketua Ketua BMPS Kabupaten Bogor, R. Agus Sriyanta.

Kondisinya pun bisa berdampak kepada penyelenggara pendidikan swasta. Sehingga R. Agus Sriyatna menegaskan, pemerintah  sudah mengatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Bantu Warga yang Kesulitan Biaya Persalinan, Dedi Mulyadi Tegur RSUD Welas Asih karena Abaikan Surat Edaran Gubernur

“Khusus untuk jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), peraturan ini menetapkan batas maksimal. Untuk jenjang SD/MI, maksimal 28 siswa per rombel. Sementara untuk SMP, maksimal 32 siswa per rombel, dan untuk SMA/SMK, maksimal 36 siswa per rombel,” ungkapnya.

Agus Sriyanta menyebut kebijakan KDM melanggar aturan dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena anak-anak tidak bisa belajar secara maksimal.

Baca Juga: Mahasiswa Curi Ponsel di Tajurhalang : Terekam Kamera Pengawas, Berakhir di Penjara  

“Nah, makanya yang harus kita perhatikan tidak hanya menyangkut kuantitas tetapi kualitas juga harus diperhatikan. Jadi naif kalau sampai per kelas/50 siswa yang alasannya untuk pemerataan pendidikan. Dan menurut saya itu salah, tidak harus (aturan) itu berada di sekolah negeri,” tegasnya.

Sebab, sekolah swasta masih banyak, jadi akan berdampak kepada sekolah swasta setiap Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) tahun ajaran baru.

Baca Juga: Tanpa Daging Rasanya Tetap Enak, inilah Resep Nugget Tahu untuk Bekal Sekolah

“Jadi kebijakan ini tidak sangat elegan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun siswa dan kedua dampak pada penyelenggara pendidikan swasta dan tentu saja dengan ini sekolah negeri akan menerima (siswa) tanpa batas,” katanya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah I Bogor, Cucu Salman tidak memberikan jawaban terkait ini saat dikonfirmasi.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X