"Tapi jumlahnya bertambah mejadi 400 lebih karena ada kebijakan Gubernur Jabar dengan program PAPS," ujarnya.
Sementara itu, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor menyatakan sejak awal menolak kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait 1 rombel 50 siswa.
Baca Juga: DAPD Kabupaten Bogor Tingkatkan IPLM : Galakan Budaya Gemar Membaca Lewat Festival Literasi Menarik
"Terkait kebijakan Gubernur Jabar bahwa di SPMB khususnya SMK negeri bisa menerima 50 siswa/kelas ini adalah kebijakan yang menurut saya ngawur, sangat bertentangan dengan kebutuhan real di masyarakat,” kata Ketua Ketua BMPS Kabupaten Bogor, R. Agus Sriyanta.
Kondisinya pun bisa berdampak kepada penyelenggara pendidikan swasta. Sehingga R. Agus Sriyatna menegaskan, pemerintah sudah mengatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Khusus untuk jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), peraturan ini menetapkan batas maksimal. Untuk jenjang SD/MI, maksimal 28 siswa per rombel. Sementara untuk SMP, maksimal 32 siswa per rombel, dan untuk SMA/SMK, maksimal 36 siswa per rombel,” ungkapnya.
Agus Sriyanta menyebut kebijakan KDM melanggar aturan dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena anak-anak tidak bisa belajar secara maksimal.
Baca Juga: Mahasiswa Curi Ponsel di Tajurhalang : Terekam Kamera Pengawas, Berakhir di Penjara
“Nah, makanya yang harus kita perhatikan tidak hanya menyangkut kuantitas tetapi kualitas juga harus diperhatikan. Jadi naif kalau sampai per kelas/50 siswa yang alasannya untuk pemerataan pendidikan. Dan menurut saya itu salah, tidak harus (aturan) itu berada di sekolah negeri,” tegasnya.
Sebab, sekolah swasta masih banyak, jadi akan berdampak kepada sekolah swasta setiap Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) tahun ajaran baru.
Baca Juga: Tanpa Daging Rasanya Tetap Enak, inilah Resep Nugget Tahu untuk Bekal Sekolah
“Jadi kebijakan ini tidak sangat elegan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun siswa dan kedua dampak pada penyelenggara pendidikan swasta dan tentu saja dengan ini sekolah negeri akan menerima (siswa) tanpa batas,” katanya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah I Bogor, Cucu Salman tidak memberikan jawaban terkait ini saat dikonfirmasi.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Luar Biasa! Sekolah Tunas Global Depok Wakili Indonesia dalam Festival Budaya di Taiwan
Dinkes Kota Depok Sambangi SMPN 9 : Cek Kantin Sekolah, Jaga Standar Kebersihan
MPLS SD di Depok Berjalan Lancar Sesuai Juknis, Pastikan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dengan Aman, Menyenangkan, dan Mendidik!
Sekolah Swasta di Depok Sekelas Cuma Empat Siswi, Dedi Mulyadi Bikin Belajar Tidak Kondusif di Negeri