Menurut Hanif, semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan. Ini tanggung jawab kita terhadap masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.
Selain di Kabupaten Bogor, di hari yang sama Hanif juga menutup dan menyegel TPA sampah ilegal di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.***