RADARDEPOK.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mempercepat pembacaan putusan sengketa hasil sengketa Pilkada 2024.
Sebelumnya, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 pada 7–11 Maret 2025. Namun, dengan perubahan itu putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Perubahan ini berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada. PMK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat, 24 Januari 2024 menggantikan peraturan yang lama, yakni PMK Nomor 14 Tahun 2024.
“Ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu kurang lebih,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 31 Januari 2024.
Menurut Faiz, Percepatan jadwal ini sudah sesuai dengan prinsip persidangan cepat (speedy trial).
Percepatan pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 ini juga untuk memberikan kepastian bagi para pihak berperkara.
Faiz juga memastikan, PMK 1/2025 yang baru dikeluarkan juga dipastikan tidak mengganggu rangkaian persidangan.
“para pihak tentu menginginkan adanya kepastian terhadap proses dan hasil persidangan itu seperti apa. Kalau memang sudah siap, mengapa kemudian harus ditunda?” tutur Faiz.
Baca Juga: Cuma Rp 15 Ribu Sudah Bisa Berenang di Kolam Renang yang Langsung dari Mata Air Gunung Ciremai!
Di sisi lain, Faiz menyebut penyesuaian jadwal sidang sengketa pilkada ini tidak mempertimbangkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Akan tetapi, menurut dia, dinamika bisa saja terjadi setelah adanya perubahan jadwal di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Faiz mengatakan PMK Nomor 1 Tahun 2025 menjadi peraturan terbaru terkait jadwal dan tahapan sengketa Pilkada 2024 yang perlu dipedomani.
Tidak hanya bagi para pihak berperkara, tetapi juga pemangku dan pengambil kebijakan.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Bogor terpilih Ade Ruhandi atau Jaro Ade, mengapresiasi Menteri Dalam Negeri yang mengusulkan kepada presiden agar pelantikan kepala daerah, baik yang berpekara maupun yang tidak dilakukan serentak pada tanggal 18,19 atau 20 Februari 2025.