Senin, 22 Desember 2025

Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Edisi Terakhir : Tunggu Pemilik Lapor, Terbentur Keterbatasan Anggaran

- Jumat, 17 November 2023 | 11:45 WIB
Pernak pernik yang dipasang di depan pintu masuk kawasan cagar budaya Jalan Pemuda RW8, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu (Gerard)
Pernak pernik yang dipasang di depan pintu masuk kawasan cagar budaya Jalan Pemuda RW8, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu (Gerard)

RADARDEPOK.COM - Kondisi sejumlah cagar budaya di Kota Depok yang kini mengalami kerusakan belum juga menemui titik terang. Pemilik ataupun pengelola belum melakukan langkah nyata untuk melakukan perbaikan. Di sisi lain, Pemkot Depok tengah menunggu laporan dari pemilik ditengah adanya keterbatasan anggaran.

Melintas di Jalan Pemuda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, setiap pengendara akan disapa bangunan tua dengan gaya khas arsitektur Belanda atau Eropa.

Sejauh ini, bangunan yang telah berdiri puluhan hingga ratusan tahun lamanya itu ada yang telah beralih fungsi menjadi rumah pribadi, perkantoran, sarana pendidikan, tempat ibadah hingga tempat nongkrong.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dukung Ganjar Pranowo, Nasihatnya Cegah Perpecahan

Di antara bangunan itu, terdapat dua cagar budaya yakni Eks Istana Presiden Depok atau RS Harapan Depok dan SDN Pancoranmas 2 atau Europeesche Lagere School yang dibangun pada Tahun 1886.

Kondisi bangunan kedua cagar budaya itu tengah mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan, bisa saja bangunan ini rata dengan tanah apabila termakan usia atau terdampak bencana alam.

Jika hal itu terjadi, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok berwajiban mengkaji ulang bangunan tersebut yang kemudian direkomendasikan untuk dihapus sebagai cagar budaya.

Baca Juga: BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari, 21 Bidang Tanah Segera Terima Konsinyasi

Merespon kondisi ini, Pemkot Depok melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporyata) diminta untuk mengambil langkah untuk menyelamatkan cagar budaya yang terlantar itu.

Kabid Pariwisata dan Kebudayaan pada Disporyata Kota Depok, Christine Desima meminta, pemilik ataupun pengelola cagar budaya itu untuk membuat laporan kepada Walikota Depok yang ditembuskan kepada Disporyata.

"Pemilik langsungnya dapat melaporkan ke Walikota Depok ditembuskan ke Disporyata terkait hal-hal yang diperlukan Cagar Budaya. Tentu saja tindaklanjutnya akan disesuaikan dengan arahan Walikota," kata Christine Desima kepada Radar Depok.

Baca Juga: Kedai Kopi Santai di Warung Underestimated Depok, Suasananya Asyik Buat Nongkrong Bareng Kawan

Hingga saat ini, Christine mengaku, belum ada selembar surat pun yang diterima Disporyata Kota Depok soal nasib kedua cagar budaya tersebut. Sehingga, belum ada langkah yang dapat dilakukan.

Apalagi, tanah maupun banguan dari dua cagar budaya itu bukan milik Pemkot Depok. Sehingga, perlu adanya permohonan dari pemilik atau pengelola yang diajukan.

"Selama ini belum ada surat ataupun usulan dari pemilik Cagar Budaya. Dengan komunikasi yang baik tentu bisa dicarikan solusi terbaik," ujar Christine Desima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X