Senin, 22 Desember 2025

Mengulik Cagar Alam Depok Bagian 2 - Habis : Jejak Peninggalan Belanda yang Miliki 452 Jenis Flora

- Minggu, 3 Desember 2023 | 10:10 WIB
Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan bagian depan kawasa Taman Hutan Raya Cagar Alam, Jumat (1/11). (ATFAL RIDA/ RADAR DEPOK)
Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan bagian depan kawasa Taman Hutan Raya Cagar Alam, Jumat (1/11). (ATFAL RIDA/ RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dibalik kisah horor yang menyelimuti Taman Hutan Raya (Tahura) Cagar Alam, kawasan ini memiliki kekayaan flora dan fauna serta menjadi  saksi bisu peninggalan Belanda di Kota Depok.

Laporan : Atfal Rida Kurnia Esa

Pada bagian samping Tahura Cagar Alam terpampang sebuah papan yang sedikit menceritakan asal usul Taman Hutan Raya Cagar Alam.

Pada papan itu terutulis Tahura ini awalnya dimiliki oleh pria berdarah campuran Belanda-Perancis bernama Cornelis Chastelein pada akhir abad ke 17.

Baca Juga: Sosialisasi Pencegahan HIV pada Ibu Hamil di Duren Mekar, Antisipasi Timbul Virus di Lingkup Masyarakat

Setelah meninggalnya Cornelis Chastelien pada 28 Juni 1714, kawasan ini dihibahkan kepada pemerintah Hindia Belanda yang akhirnya menjadi kawasan Cagar Alam pertama di Indonesia.

Melewati pintu pagar yang hanya berukuran setengah meter, tampak sebuah bangunan dengan luas 10 meter yang digunakan para penjaga untuk menghilangkan penat setelah membersihkan kawasan Cagar Alam.

Di sana terlihat sejumlah petugas kebersihan berseragam hijau yang baru selesai membersihkan dedaunan yang jatuh bereserakan. Salah satunya bernama Imam (38) penjaga Taman Hutan Raya Cagar Alam Pancoranmas.

Baca Juga: Kelurahan Tapos Serius Tekan Angka Stunting, Kader Dilatih Program Kesehatan Keluarga

Imam mengatakan kawasan Tahura Cagar Alam memiliki luas 7,2 hektar, namun Tahura Cagar Alam tidak bisa dimasuki sembarangan orang.

Sekitar 75 persen area ini merupakan kawasan konservasi yang hanya bisa dimasuki petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk masyarakat yang ingin berkunjung hanya boleh sampai sini saja. Kalau untuk bagian dalam sana itu hutan daerah konservasi alam, jadi tidak boleh dimasuki semabarang orang," ujar Imam, Jumat (1/11).

Baca Juga: Mengulik Cagar Alam Depok Bagian 1 : Misteri Pemilik Sumur 7 yang Tak Pernah Kering

Menurut catatan Badan Lingkungan Hidup Kota Depok, Imam mengungkapkan Cagar Alam yang menjadi paru-paru Kota Depok memiliki 452 jenis flora.

Di antaranya termasuk mahoni, eboni, jati putih, kecapi, durian, rotan, bambu, kakilayu, aren, nangka, jengkol, murbei, dan kayu laban yang sudah tumbuh puluhan tahun lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X