Senin, 22 Desember 2025

Pasar Agung Depok dari Masa ke Masa, Pemkot Depok Alihkan Pengelolaan, Retribusi jadi Murah : Bagian 2

- Senin, 3 Juni 2024 | 08:00 WIB
Suasana sosialisasi soal HGP di Pasar Agung Depok dilakuikan Disdagin Kota Depok (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana sosialisasi soal HGP di Pasar Agung Depok dilakuikan Disdagin Kota Depok (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pasar Agung Depok Timur, pasar tradisional yang mengikuti perkembagan zaman dimana semua kebutuhan pokok dapat ditemukan. Pasar yang telah berdiri puluhan tahun, kini pengelolaannya akan diambil alih Pemkot Depok.

Tok...tok..tok... ketukan tangan ke langit langit angkot berbunyi nyaring.

Depan kiri bang,” ujar seorang ibu di dalam angkot.

Pasar Agung bu?” jawab supir angkot sambil memberhentikan kendaraan yang dibawanya.

Iya” jawab ibu sambii melangkahkan kakinya, turun dari angkot tersebut.

Baca Juga: Buka Chava Sport Volleyball Open Tournament, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Semoga Hasilkan Bibit Atlet Potensial

Di Jalan Proklamasi, Depok Timur, kita akan melihat sebuah bangunan pasar yang dulu mungkin terlihat megah, dari sisi bangunan. Dengan 3 lantai, di eranya pasar ini bisa jadi terlihat megah. Namun kini tampak kusam. Ya.. Pasar Agung namanya.

Masuk di kawasan lantai dasar Pasar Agung, tercium bau tidak sedap menusuk hidung. Sebab disanalah kawasan basah yang terdapat komoditas sayur, peternakan, ikan, bumbu dapur, hingga makanan beku lengkap terdapat disana.

Lanjut naik ke lantai satu, tidak ada bau yang tercuim seperti sebelumnya. Lantai satu merupakan kawasan kering. Banyak penjual baju, sepatu, hingga toko emas. Lantai selanjutnya, tidak ada aktifitas jual beli, karena memang tidak ada penjual yang berada di lantai tersebut. Lantai tersebut kosong, hanya ada aula yang luas ditambah meja pingpong dipinggirnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Ancam Perkarakan ASN Depok yang Tidak Netral di Pilkada : Sampai Dimanapun Akan Saya Kejar!

Kini Pasar Agung yang telah lebih 20 tahun berdiri itu siap diambil alih Pemkot Depok. Pemanfaatan Hak Guna Pakai (HGP) kios yang ditempati pedagang di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, telah berakhir per 31 Maret 2024.

Rencana pengambilalihan oleh pemkot ini tentu saja mengejutkan pedagang, terutama pemilik surat sertifikat HGP. Betapa tidak, mereka sudah merasa membeli kios sejak pasar ini berdiri. Mereka tidak mengerti mereka sebenarnya hanya membeli Hak Guna Pakai (HGP) selama 20 tahun. Bukan berarti memiliki bangunannya.

Melihat masalah ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, memberikan sosialisasi kepada para pedagang, penyewa, dan pemilik kios di Pasar Agung, terkait aturan baru tentang pengelolaan pasar di bawah naungan Pemkot Depok.

Baca Juga: Resep Soto Tulang Kuah Merah Ala Chef Rudy Enak Bikin dan Nagih, Ide Olahan Menu Idul Adha

Kepala UPTD Pasar Agung, Raden Hermawan menjelaskan, sosialisasi terhadap aturan baru tersebut, berlangsung selama dua hari, Selasa (28/5) dan Rabu (29/5) lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X