Senin, 22 Desember 2025

Pasar Agung Depok dari Masa ke Masa, Pemkot Depok Alihkan Pengelolaan, Retribusi jadi Murah : Bagian 2

- Senin, 3 Juni 2024 | 08:00 WIB
Suasana sosialisasi soal HGP di Pasar Agung Depok dilakuikan Disdagin Kota Depok (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana sosialisasi soal HGP di Pasar Agung Depok dilakuikan Disdagin Kota Depok (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

Sosialiasi ini membahas terkait pengelolaan Pasar Agung oleh Pemkot Depok," kata Raden Hermawan kepada Radar Depok.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Raden Hermawan, menggambarkan masa pemanfaatan kios sudah habis. Kios dan los akan dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dipungut retribusi, sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Saat ini pedagang hanya membayar retribusi harian kepada UPT Pasar sebesar Rp 3.500 untuk biaya kebersihan pasar,” terang Agung Raden Hermawan.

Baca Juga: Bertemu dengan Imam Budi Hartono, Begini Harapan Aliansi Masyarakat Maluku di Depok

Oleh sebab itu, Disdagin bersama Bagian Hukum Setda Depok akan meluruskan aturan HGP tersebut kepada pedagang. Sesuai Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tentang tarif sewa penyediaan kios.

Nantinya berdasarkan Perda dan Perwal permeternya itu Rp600 ribu khusus kios, kios disini ukurannya 3x3, jadi sekitar Rp5,4 juta per tahun, kalau los Rp360 ribu per meter sekitar Rp3,2 juta per tahun. Tarif ini sebenarnya berlaku mulai 31 Maret 2024,” jelas Raden Hermawan

Menurutnya, kebijakan yang dibuat pemerintah disambut baik pedagang di Pasar Agung banyak pedagang yang mendukung pemerintah atas kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dukungan Meluber! Lima Jari dan PSI 1922 Siap Jadikan Imam Budi Hartono Walikota Depok

Jadi lebih murah, paguyuban pedagang memang sudah menerima. Mereka pedagang yang sebagian besar penyewa kios mendukung pemerintah," tandas Raden Hermawan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X