Senin, 22 Desember 2025

Menilisik Keberadaan Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok (1) : Berkonsep Galeri, Pertama di Indonesia

- Rabu, 29 Maret 2023 | 03:55 WIB
RESMIKAN : Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana (Ketiga dari kanan) didampingi Kepala Kejari Depok, Mia Banulita (paling kanan) saat melakukan peresmian Galeri Pemulihan Aset, Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas (DOK. KEJARI DEPOK)
RESMIKAN : Kepala Kejati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana (Ketiga dari kanan) didampingi Kepala Kejari Depok, Mia Banulita (paling kanan) saat melakukan peresmian Galeri Pemulihan Aset, Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas (DOK. KEJARI DEPOK)

Dalam kesempatan itu, Kajari Depok juga sempat mengulas sejarah singkat berdirinya Kejari Depok yang semula adalah Cabang Kejaksaan Negeri Cibinong wilayah hukumnya adalah Kota Administratif Depok dalam wilayah Dati II Bogor.

Baca Juga: Usaha Mengganggu Diskusi Publik Orang Utan Tapanuli, Ketika Polemik Batang Toru Melukai Berbagai Pihak

Dalam rangka untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada saat itu Baharudin Jusuf Habibi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 9 Juni 1998.

Sejak Tahun 1998, Kejari Depok menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di gedung tersebut. Gedung Kejari Depok saat ini dibangun dan diresmikan Abdul Rahem Akaf pada tanggal 1 April 1998. Kemudian, pada Tahun 2007 Kantor Kejari Depok pindah ke Kantor Kejari Depok yang berlokasi di Jalan Boulevard, GDC, Kecamatan Cilodong.

Baca Juga: Posyantek Cibarusah Wakili Kabupaten Bekasi di Jawa Barat, Inovasi Kancing dari Bambu

"Gedung Kantor lama yang berlokasi di jalan Siliwangi tidak dipergunakan lagi untuk kegiatan menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Mia Banulita. (Bersambung)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X