Kamis, 21 September 2023

Lebih Dekat dengan Pemerhati Sejarah Depok, Ratu Farah Diba (3-Habis) : Gedong Tinggi Rumah Cimanggis

- Senin, 5 Juni 2023 | 10:00 WIB
Pemerhati sejarah Depok sekaligus Ketua Depok Heritage Community (DHC), Ratu Farah Diba saat menerima penghargaan dari Sekda Kota Depok, Supian Suri.
Pemerhati sejarah Depok sekaligus Ketua Depok Heritage Community (DHC), Ratu Farah Diba saat menerima penghargaan dari Sekda Kota Depok, Supian Suri.

Semakin hari, nama Ratu Farah Diba semakin gemilang dalam dunia sejarah Depok. Berkat kerja kerasnya, dia berhasil menyelamatkan Gedong Tinggi Rumah Cimanggis. Bahkan, namanya terdaftar dalam Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok. Di sana, Ratu Farah Diba bertugas melakukan kajian terhadap situs bersejarah.

Laporan : Gerard Soeharly

RADARDEPOK.COM, Gagal menyelematkan Pabrik Pembakaran Kapur, Jalan Pekapuran, Kecamatan Cimanggis tentu menyisakan kesedihan tersendiri bagi Ratu Farah Diba. Semua itu bukan kesalahannya. Tetapi, sebagai pemerhati sejarah dia merasa menyesal karena situs diduga bersejarah tersebut kini telah menjelma menjadi sebuah pabrik.

Baca Juga: Duet di Java Jazz Festival 2023, BCL dan Ariel Tampil Mesra

Tak ingin lagi mengalami hal serupa, Ratu Farah Diba dan kawan-kawan mencoba untuk lebih aktif menginventarisir situs yang diduga memiliki nilai sejarah. Mereka memulai langkahnya dengan memperjuangkan nasib dua situs sejarah lainnya yang pada saat itu berstatus kritis.

Salah satunya, Gedong Tinggi Rumah Cimanggis. Saat ini, situs tersebut sudah menyandang status cagar budaya dan pertama di Kota Depok. Sebelumnya, situs itu terancam digusur untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) pada lahan bekas RRI yang kini dimiliki Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Tahun Ini Kota Bekasi Tak Dapat Kuota Program Sekolah Penggerak, Fasilitator: Dilakukan Bergilir

Perempuan kelahiran Jakarta 17 Maret 1968 itu sempat adu argumen dengan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di sejumlah media massa. Ratu Farah Diba menilai situs tersebut layak diperjuangkan karena memiliki nilai sejarah. Sedangkan, Wapres Jokowi saat itu merasa Gedong Tinggi Rumah Cimanggis harus dihancurkan pernah ditempati seorang jenderal yang notabene adalah penjajah.

"Yang pertama menjadi cagar budaya di Depok itu Gedong Tinggi Rumah Cimanggis. Bangunan ini ketika itu terancam dihancurkan untuk pembangunan kampus UIII. Di mana, saat itu pihak Kemenag dan UIII belum mengetahui mengenai sejarah dari bangunan tersebut," jelas Ratu Farah Diba kepada Radar Depok.

Baca Juga: DPC BMI Kota Depok Miliki Kantor Baru : Konsolidasi Maksimal, Ganjar Pranowo Presiden

Secara singkat, Ratu Farah Diba menceritakan, Gedong tinggi rumah Cimanggis merupakan landhuis milik gubernur jenderal VOC ke 29, Van Der Parra yang diberikan kepada isterinya Johanna Bake. Bangunan ini didirikan David J Smith yang masih kerabat dari Johanna Bake pada 1771-1775.

Kala itu, Johanna Bake juga memiliki pasar yang berada di depan gerbang bangunan tersebut yang dikenal dengan nama Pasar Cimanggis. Pasar ini disebut-sebut sebagai awal roda perekonomian yang ada di Depok.

Baca Juga: Total Korban Tewas Tabrakan Kereta di India Menjadi 288 Jiwa

"Pasar ini merupakan tempat peristirahatan kalau orang dari Batavia (Jakarta) menuju Buitenzorg (Bogor) mengistirahatkan kudanya atau bertukar kuda, Johanna tidak tinggal di sana tapi hanya sewaktu-waktu saja. Ini bukan rumah tempat tinggal tapi merupakan landhuis atau rumah peristirahatan saja, Setelah Johanna meninggal bangunan ini dikelola oleh David J Smith," beber Ratu Farah Diba.

Entah bagaimana ceritanya, David J Smith mengalami kebangkrutan. Namun, tidak diketahui kepemilikan selanjutnya hingga Tahun 1834 bangunan ini mengalami kerusakan karena gempa bumi.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X