Minggu, 21 Desember 2025

Menilik Keberadaan Rumah Terakhir di Tol Cijago, Musyawarah Tiga Bulan, Pemilik dapat Rp1,4 Miliar : Bagian 3

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Penampakan rumah terakhir di Jalan Tol Cijago, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, berlatarkan Gerbang Tol Limo 2 (ist)
Penampakan rumah terakhir di Jalan Tol Cijago, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, berlatarkan Gerbang Tol Limo 2 (ist)

RADARDEPOK.COM - Rumah terakhir di pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Seksi 3B tinggal cerita. Bangunan di atas gundukan tanah itu sudah bernasib sama dengan bangunan lainnya. Setelah sempat terlilit urusan administrasi dan viral di media sosial, akhirnya rumah itu dibongkar dan pemiliknya mendapatkan uang ganti rugi senilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Kuliner Depok Malam Hari Nasi Uduk Pincuk Daun: Nikmati Kelezatan dengan Lauk Pauk Beragam

Suara gemuruh tanah beradu alat berat terdengar jelas dalam pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. Sore itu, berbagai alat berat terlihat sibuk beroperasi pada kawasan pembangunan tol berlatarkan Gerbang Tol Limo 2.

Gundukan tanah setinggi 10 meter dengan luas sekira 190 meter persegi itu perlahan-lahan mulai runtuh seiring dengan bangunan rumah di atasnya yang ikut terbongkar.

Baca Juga: Jenazah Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik Hitam di Depok

Di sekitarnya, terdapat sejumlah warga yang menyaksikan sekaligus mengabadikan momen langka tersebut. Di mana, pernah ada aktifitas serta mobilitas warga sebelum hadirnya pembangunan tol tersebut.

Sekarang, permukiman warga itu sudah berubah menjadi hamparan jalan beton yang akan menghubungkan Kota Depok dengan Jakarta dan Bogor.

Baca Juga: Satgas Yonif PR 330/Tri Dharma Divif 1 Kostrad Bangkitkan Asa Anak di Surga Papua

Ternyata, dibalik pembongkaran rumah terakhir pada pembangunan Tol Cijago, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo itu, sang pemilik yang diketahui bernama Soepartini telah mendapatkan uang ganti rugi senilai Rp1,4 miliar.

Kendati demikian, rumah tua berkelir putih itu sudah berbulan-bulan tak berpenghuni. Saat pembangunan jalan tol tersebut berlangsung, pemilik memilih meninggalkan tersebut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Ramen Enak di Depok , dari Fotonya aja udah Bikin Ngiler

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan menyebut, pemilik telah mendapatkan uang rugi senilai Rp1,4 miliar sebelum rumah tersebut dibongkar. Adapun, uang miliaran rupiah itu untuk mengganti rugi luas tanah yang mencapai 190 meter persegi.

"Luasnya itu 190 meter persegi itu, bangunan dan tanahnya, nilai ganti rugi hampir dapat Rp1,4 miliar," beber dia.

Baca Juga: Bakesbangpol Depok Kumpulkan 19 Ribu Bendera Merah Putih, Ini Alasannya

Sebelumnya, BPN Kota Depok memerlukan waktu hingga tiga bulan untuk menyelesaikan administrasi soal pembayaran uang ganti rugi tersebut. Bahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi secara fisik maupun yuridis. Apalagi, ada empat warga yang mengklaim kepemilikan lahan rumah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X