feature

Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Edisi Terakhir : Tunggu Pemilik Lapor, Terbentur Keterbatasan Anggaran

Jumat, 17 November 2023 | 11:45 WIB
Pernak pernik yang dipasang di depan pintu masuk kawasan cagar budaya Jalan Pemuda RW8, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu (Gerard)

Baca Juga: Fake Ropang Depok, Rekomendasi Tempat Nongkrong Paling Asyik dan Murah, Buruan Merapat!

Dalam persoalan ini, kata Christine Desima, TACB Kota Depok memiliki peran penting. Salah satunya, menjembatani Pemkot Depok dengan pemilik cagar budaya tersebut.

"Kudu support dan jangan kontra dengan Pemkot. Selalu komunikasi baik dan menjadi penghubung antara cagar budaya dan para pihak," pinta Christine Desima.

Sebelumnya, Ketua Depok Heritage Community (DHC), Ratu Farah Diba berujar, beberapa bagian dari bangunan dua bangunan itu mulai mengalami kerusakan khususnya di bagian atap. Bahkan, rumput mulai tumbuh liar dengan lebat.

Baca Juga: Begini Modus Debt Collector Gadungan saat Beraksi di Depok, Beli Data Kendaraan dari Aplikasi

Menurut Ratu Farah Diba, eks Istana Presiden Depok atau RS Harapan Depok terancam dihapuskan dari cagar budaya. Kondisi itu dapat terjadi apabila kerusakan yang terjadi semakin parah hingga bangunan itu rata dengan tanah.

"Apabila terjadi pembiaran dan akhirnya hancur, baik karena alam atau bencana alam sehingga rata dengan tanah maka harus dilakukan kajian ulang oleh TACB Depok dan merekomendasikan untuk penghapusan Cagar Budaya ini," jelas Ratu Farah Diba.

Ratu Farah Diba menandaskan, seharusnya pemerintah dapat mengambil peran untuk menyelamatkan kedua cagar budaya tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 dan baca pasal 95 dan 96 tugas dan wewenang pemerintah," tegas Ratu Farah Diba.***

Halaman:

Tags

Terkini