feature

Payung Hukum Tata Cara Penyaluran BHPRD Disosialisasikan: Kades Bogor Didorong Lebih Kreatif Gali Potensi Pajak

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:15 WIB
Wabup Jaro Ade memimpin sosialisasi  Perbup Nomor 3 Tahun 2025 secara virtual. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor sosialisasikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada camat dan kepala desa.

Laporan: Achmad Kurniawan

Sosialisasi dilakukan secara virtual di Command Center Cibinong. Semuanya hening ketika Wakil Bupati Bogor Jaro Ade (Ade Ruhandi) menegaskan, pentingnya pemanfaatan BHPRD sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.

Menurutnya, kepala desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi "Lapor Pak".

Baca Juga: Jaro Ade Sidak Pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor: Dokumen Adminduk Jadi Kebutuhan Dasar Masyarakat

“Hal ini dilakukan untuk mendukung kepala desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat," jelasnya.

Menurutnya, Bupati Bogor juga berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa,” jelas Jaro Ade.

Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.

Baca Juga: Mengintip Tarhib Ramadan RW 10 Kelurahan Mekarjaya Depok : Sambut Keberkahan Ramadan, Gapai Gelar Ketaqwaan

"Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa," imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor.

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh Kepala Desa. Ajat berharap para Camat dan Kepala Desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pembuktian Naufal Putra Diandra Kareteka Asal Kabupaten Bogor: Bikin Wangi Indonesia Tanpa Anggaran Pemerintah

“Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar Kepala Desa bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” kata Sekda Ajat.

Ajat juga menuturkan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan segera menindaklanjutinya dengan bertemu langsung di tingkat kecamatan.

Halaman:

Tags

Terkini