RADARDEPOK.COM - Stakeholder Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong terjun langsung melakukan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada tatanan Kota Sehat untuk tahun 2023.
Laporan : Andika Eka Maulana
Sejak pagi hari para stakeholder Kerularahan Jatimulya, yaitu perwakilan dari Puskesmas, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS), Pokja Sehat, Gugus Tugas Kota Layak Anak (GTKLA).
Kemudian, Kampung KB, RW Ramah Anak, Forum Anak, Kader Ramah Keluarga (KRK), Satpol PP, Linmas dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tengah berkumpul untuk mekasanakan giat yang sebelumnya sudah direncanakan yaitu untuk pembinanan KTR dan IKL.
Baca Juga: Katar Bojongsari Depok Kembangkan UEP, Segini Bibit yang Ditebar
Selain itu, kegiatan tersebut juga dirangkai juga dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan pemasangan stiker KTR di beberapa lokasi sebagai lokus binaan untuk tidak merokok di kawasan tersebut," ujar Lurah Jatimulya, Aripudin.
Hal ini bertujuan menjaga beberapa lokus yang sudah di atur dalam Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 untuk menjaga agar masyarakat tidak ada yang nekat untuk merokok di tempat tersebut.
"Hal ini sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, tentunya kita akan terus pantau lokus-lokus yang sudah ditentukan tidak boleh merokok, sehingga masyarakat tidak ada lagi yang merokok di sembarang tempat," ucap dia.
Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Sedunia, XL Axiata Dorong Akselerasi Kesetaraan Digital Perempuan
Pada kegiatan tersebut, adalah hasil Kolaborasi untuk menurunkan enam tim yang disebar untuk membina di 20 lokasi. Terdiri dari masjid, pesantren, madrasah, dan taman bermain yang tersebar di Kelurahan Jatimulya.
"Dengan pembinaan ini diharapkan masyarakat, khususnya pengelola kawasan tempat ibadah, sarana pendidikan, baik pesantren dan madrasah dan tempat bermain anak dapat lebih mengingatkan dan menerapkan ketentuan Perda terkait KTR sehingga dapat lebih tertib dan meningkat derajat kesehatan masyarakatnya," ujar dia.***