Tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, masih ada sederet cerita yang belum dikupas awak Radar Depok. Semua yang dibahas kali ini tentunya berkaitan dengan BNN Kota Depok.
Laporan : Aldy Rama
RADARDEPOK.COM, Awak Radar Depok kembali menyambangi kantor BNN Kota Depok, di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Perjanjian antara Kepala BNN Kota Depok, Kombes Heru Prasetyo dengan awak Radar Depok sudah dilakukan sehari sebelum bertemu kala siang itu.
Tidak hanya sekadar silaturahmi saja, pertemuan yang berlangsung ini juga dilakukan untuk membahas seputar BNN Kota Depok. Merupakan lanjutan cerita yang sebelumnyna pernah dibahas awak Radar Depok.
Baca Juga: PPI Depok Bagikan 2.000 Takjil
Kala siang itu, Kombes Heru Prasetyo selaku Kepala BNN Kota Depok sedang melakukan rapat internal bersama anggota lainnya. Untuk sementara waktu, awak Radar Depok menunggu di lobi gedung BNN Kota Depok.
Sekitar 15 menit menunggu, Kombes Heru Prasetyo kemudian datang dengan sapaannya yang hangat. Pertemuan ini kemudian dilanjut ke ruangan pribadinya, dengan antusias dirinya bercerita seputar BNN Kota Depok.
"Di sini kami selalu menerapkan budaya kerja 5S (Senyum, salam, sapa, sopan dan santun) dan 5R (Ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin)," ungkap Kombes Heru Prasetyo.
Baca Juga: Tokoh Muda Depok, Sukarjito : Kader Demokrat Bersama Ketum AHY, Siap Lawan KSP Moeldoko
Budaya kerja yang dijadikan acuan ini menjadi sesuatu yang memiliki nilai berarti. Agar sistem kerja di BNN Kota Depok lebih terstruktur dan jelas dalam melayani masyarakat.
BNN Kota Depok juga memiliki visi. Dijelaskannya, BNN Kota Depok menjadi perwakilan BNN di wilayah Kota Depok yang profesional dan mampu menyatukan dan menggerakan seluruh komponen masyarakat,instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy
"Misi kami bersama instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di Kota Depok dalam melaksanakan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan serta didukung dengan tata kelola pemerintahan yang akuntabel," terang dia.
Dalam kesempatan itu Kombes Heru Prasetyo juga turut menjelaskan, di BNN Kota Depok terdapat beberapa bagian yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berbeda.
"Ada empat bagian yang memiliki Tupoksi yang berbeda. Yakni bagian umum, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M), rehabilitasi dan pemberantasan," beber pria berusia 48 tahun tersebut.