Minggu, 19 April 2026

Dibuka 17 September 2023, ini Syarat Mendaftar sebagai PPPK Kota Depok

Diki Wahyudi, Radar Depok
- Selasa, 5 September 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi syarat pendaftaran PPPK Kota Depok yang akan dibuka pada 16 September 2023.
Ilustrasi syarat pendaftaran PPPK Kota Depok yang akan dibuka pada 16 September 2023.

RADARDEPOK.COM – Pemerintah Kota Depok akan membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai 17 September 2023.

Lowongan PPPK Kota Depok ini dikhususnya untuk tiga formasi yang dibutuhkan saat ini, yakni tenaga pengajar, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengatakan jika pendaftaran PPPK Kota Depok akan dibuka mulai 16 September 2023.

Baca Juga: Dukung Penuh UMKM di Depok, KSP Sahabat Mitra Sejati Beri Apresiasi ke Nasabah : Ini yang Dilakukan

Pembukaan pendaftaraan dan seleksi PPPK Kota Depok ini, menurut Taufik, berdasarkan jadwal resmi dari pemerintah pusat.

“Itu baru rencana dari pemerintah pusat ya (Pendaftaran PPPK). Tapi kalau untuk penerimaan CPNS di Kota Depok itu tidak ada,” terang Taufik Iman Raharjo kepada Radar Depok, beberapa waktu lalu.

Menurut Taufik, Pemkot Depok saat ini membutuhkan sekitar 100 PPK. Jumlah itu, menurut dia, sudah diusulkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: HP Murah 1 Jutaan Terbaik 2023 Infinix Smart 7, RAM Besar dengan Kamera 13 MP

Dari 100 PPPK yang diusulkan, mayoritas untuk tenaga pengajar dengan julah 63 orang. Sedangkan untuk tenaga teknis kuota yang diusulkan sebanyak 35 orang, dan tenaga kesehatan 2 orang.

“Ketiga formasi ini, berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” terang Taufik.

Syarat pendaftaran PPPK Kota Depok 2023:

Syarat umum:

Baca Juga: Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan Terbaru 2023, Kapasitas Baterai Lebih Besar

1. Usia paling rendah 20 tahun.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

PPPK di Depok Tambah 266 Nakes

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X