RADARDEPOK.COM – Wajib pajak (WP) yang doyan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertahun-tahun bakal ditindak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Terbaru, ada 13 bangunan disanksi dengan memasang plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan pada objek pajak tertunggak.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, teknis di lapangan yang sudah berjalan kepada WP, awalnya dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.
Baca Juga: Tinjau Situ Pedongkelan, Wakil Walikota Depok Bahas Aksi Perbaikan Bareng DKI Jakarta
Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan surat teguran. Jika tidak juga direspon, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Bila dilanggar, kembali dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker,” ujar Muhammad Reza kepada Radar Depok, Rabu (10/7).
Selain itu, lanjut Muhammad Reza, pihaknya juga melakukan beberapa upaya. Seperti, penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pelaporan WP yang melakukan wan prestasi ke Jaksa Pengacara Negara.
“WP yang kami tagih merupakan penunggak pajak yang sudah lebih dari dua tahun. Ini menjadi tantangan untuk kami agar terus melakukan optimalisasi pajak,” ungkap Muhammad Reza.
Tahap pertama, sambung Muhammad Reza, ada 15 bangunan dan lahan yang dipasang plang. Tapi, setelah dilakukan pendataan di lapangan ternyata ada dua objek yang kepemilikannya sama. Jadi hanya 13 objek yang dipasang plang.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya di atas Rp100 juta atau akumulatif, bahkan ada yang tunggakannya mencapai Rp1 miliar. Dari 13 wp tersebut tunggaknya mencapai Rp7,7 miliar,” kata dia.
Muhammad Reza berharap, WP yang mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Aksi ini akan terus dilakukan sampai tiga tahap atai sampai akhir tahun.
“Bisa sampai 45 WP hingga akhir tahun ini yang disanksi. Tingkat ketaatan membayar PBB di Depok 65 persen-an. Kami targetkan tingkat ketaatan tahun ini naik,” tegas Muhammad Reza.***
Artikel Terkait
Menang Pra Peradilan, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan : Penyidik Akan Dievaluasi
Pegi Setiawan Menang Pra Peradilan, Tersangka Lain Disarankan Ajukan PK
Korupsi UPN, Kejari Depok Tunjuk Enam JPU
Kebebasan Pegi Setiawan Diprediksi Sejak jadi Tersangka, Begini Kata Pengamat
Ya Ampun! 770.791 Kendaraan di Depok Tunggak Pajak, Ini Rincian Lengkapnya
Yasonna Laoly Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Ini Manfaatnya
BisKita Trans Depok Makin Canggih, Dilengkapi Pelacak GPS dan Real Time