Senin, 22 Desember 2025

Jangan Ditiru! 13 Objek Dipasang Plang Tunggak Pajak di Depok

- Kamis, 11 Juli 2024 | 08:15 WIB
BKD Kota Depok dibantu Satpol PP melakukan pemasangan plang kepada objek pajak yang menunggak di Kecamatan Bojongsari, Depok. (ISTIMEWA)
BKD Kota Depok dibantu Satpol PP melakukan pemasangan plang kepada objek pajak yang menunggak di Kecamatan Bojongsari, Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Wajib pajak (WP) yang doyan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertahun-tahun bakal ditindak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

Terbaru, ada 13 bangunan disanksi dengan memasang plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan pada objek pajak tertunggak.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, teknis di lapangan yang sudah berjalan kepada WP, awalnya dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.

Baca Juga: Tinjau Situ Pedongkelan, Wakil Walikota Depok Bahas Aksi Perbaikan Bareng DKI Jakarta

Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan surat teguran. Jika tidak juga direspon, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Bila dilanggar, kembali dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker,” ujar Muhammad Reza kepada Radar Depok, Rabu (10/7).

Selain itu, lanjut Muhammad Reza, pihaknya juga melakukan beberapa upaya. Seperti, penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pelaporan WP yang melakukan wan prestasi ke Jaksa Pengacara Negara.

Baca Juga: Viral! Petugas Damkar Depok Kehabisan Solar Hingga Antre di Pom Bensin, Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

“WP yang kami tagih merupakan penunggak pajak yang sudah lebih dari dua tahun. Ini menjadi tantangan untuk kami agar terus melakukan optimalisasi pajak,” ungkap Muhammad Reza.

Tahap pertama, sambung Muhammad Reza, ada 15 bangunan dan lahan yang dipasang plang. Tapi, setelah dilakukan pendataan di lapangan ternyata ada dua objek yang kepemilikannya sama. Jadi hanya 13 objek yang dipasang plang.

“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya di atas Rp100 juta atau akumulatif, bahkan ada yang tunggakannya mencapai Rp1 miliar. Dari 13 wp tersebut tunggaknya mencapai Rp7,7 miliar,” kata dia.

Baca Juga: Hati-Hati! BPN Depok Waspadai Sertifikat Tanah Palsu, Pelaku Manfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas

Muhammad Reza berharap, WP yang mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB. Aksi ini akan terus dilakukan sampai tiga tahap atai sampai akhir tahun.

“Bisa sampai 45 WP hingga akhir tahun ini yang disanksi. Tingkat ketaatan membayar PBB di Depok 65 persen-an. Kami targetkan tingkat ketaatan tahun ini naik,” tegas Muhammad Reza.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X