Meskipun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) merekomendasikan pemberhentian tiga guru honorer di SMPN 19 Depok.
Namun, Siti Chaerijah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tenaga pendidik yang diberhentikan. Sehingga dipastikan bahwa informasi mengenai pemberhentian tersebut tidak benar.
"Memang benar Itjen Kemendikbudristek merekomendasikan pemberhentian kepada guru honorer SMPN 19 Depok, namun sampai saat ini belum ada," tandas Siti Chaerijah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, berdasarkan penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) serta Dinas Pendidikan Kota Depok, diduga ada 13 guru terlibat dalam kasus cuci rapor di SMPN 19 Depok untuk 51 siswa agar dapat lolos ke SMA negeri.
Adapun 13 oknum tersebut adalah sembilan aparatur sipil negara terancam hukuman disiplin berat, satu kepala sekolah terancam disipilin ringan, dan tiga guru honorer terancam diberhentikan.
Baca Juga: Telur Gulung, Camilan Enak dan Simpel, Cocok Untuk Ide Jualan
"Total 13, tidak benar kalau sudah diberhentikan. Misal, kalau PNS ada mekanisme yang diatur oleh PP 94 Tahun 2021, untuk tahapan hukuman disiplin," tandas Sutarno.***
Artikel Terkait
Kejari Depok Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Cuci Rapor Kota Depok, Disdik Telusuri PPDB SD
GP Ansor Depok Minta Disdik Jangan Cuci Tangan Permasalahan Polemik Cuci Rapor
Kasus Cuci Rapor di Depok Jalan Terus, Kejari Panggil 53 Saksi
BREAKING NEWS : Kasus Cuci Rapor Berbuntut Panjang, Kejari Depok Panggil Operator SMPN 19
Kejari Depok Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Cuci Rapor
Bimbel jadi Modus Cuci Rapor SMPN 19, Ini Penjelasan Kejari Depok