Agustin Amirudin mengatakan, pengumuman calon peserta didik yang diterima akan diumumkan pada 17 April 2025 di website madrasah.
Baca Juga: Empat Isu Strategis Perbaiki Kualitas Pendidikan, Begini Penjelasan Kepala Disdik Kota Depok
“Lalu, peserta diminta melakukan daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan sudah diterima pada tanggal 20 sampai 21 April 2025. Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan gugur/mengundurkan diri,” tutur dia.***
Artikel Terkait
60 Persen Lulusan SMA dan SMK Pengangguran, Ini Alasannya!
Minyakita di Depok Ugal-ugalan! Tidak Sesuai Takaran, Di Atas HET, Izin BPOM Palsu
ASN Depok Libur 11 Hari Selama Lebaran, Pegawai Dilarang WFA
Pengangkatan 466 CASN Depok Nelangsa, Ini Gara-garanya!
Komisi D Pinta Kewenangan SMA-SMK Ditarik ke Pemkot Depok, Walikota : Anggarannya Berat
Walikota Sebut Pemkot Depok Awasi Peredaran Minyakita
Dari 52 Ribu yang Diperiksa, 405 Warga Depok Terjangkit HIV/AIDS