RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok bakal memperketat pengawasan peredaran Minyakita, ihwal ditemukannya sunat takar dan nilai yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET), saat Wakil Walikota Depok inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3).
Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada lagi gejolak di lingkup masyarakat, mengingat kasus sunat takar minyak goreng itu sudah menjadi permasalahan nasional.
Kepada Radar Depok, Walikota Depok, Supian Suri menegaskan, Pemkot Depok akan mengawasi peredaran Minyakita yang tersebar di pasar tradisional maupun moderen. Pihaknya akan memperketat pengawasan itu di lapangan.
Baca Juga: 60 Persen Lulusan SMA dan SMK Pengangguran, Ini Alasannya!
“Kami akan monitor saja di lapangan terhadap permasalahan yang terjadi. Karena ini kan permasalahan yang sudah bergejolak di nasional juga ya,” kata Supian Suri di Balaikota Depok, Jumat (14/3).
Meski demikian, Supian Suri mengaku, sejauh ini tidak ada gejolak khusus terkait permasalahan sunat takar dan HET yang tak sesuai tersebut. Saat ini permasalahan yang terjadi masih relatif di lingkup masyarakat.
“Nanti kita lihat di Depok akan seperti apa kondisinya di lapangan. Sejauh ini sih relatif. Nggak ada gejolaklah khusus permasalahan in,” ungkap Supian Suri.
Baca Juga: Pengangkatan 466 CASN Depok Nelangsa, Ini Gara-garanya!
Sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah melakukan sidak ke Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, Kamis (13/3) pagi.
Sidak sebagai tindak lanjut dari ramainya kasus penyunatan takaran isi Minyakita. Hasilnya ternyata benar. Ditemukan sejumlah produk Minyakita dari berbagai produsen yang tidak memenuhi standar.
"Sidak ini kami lakukan untuk merespon keresahan masyarakat dan polemik terkait Minyakita, dimana banyak ditemukan produk yang takarannya kurang dari 1 liter atau tidak sesuai dengan yang seharusnya," ujar Chandra Rahmansyah kepada Radar Depok.
Baca Juga: ASN Depok Libur 11 Hari Selama Lebaran, Pegawai Dilarang WFABaca Juga: ASN Depok Libur 11 Hari Selama Lebaran, Pegawai Dilarang WFA
Chandra Rahmansyah mengambil beberapa sampel Minyakita, baik dalam kemasan pods dan botol dari berbagai produsen yang dijual pedagang.
Pada uji sampel tersebut, terdapat dua sampel Minyakita dari dua produsen yang berbeda, yakni PT Borneo Mitra Bersama Sejati dan PT Navyta Nabati Indonesia, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
"Kami menemukan ketidak sesuaian, yakni pada kemasan tidak dicantumkan ukuran atau volumenya yang melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi," jelas Chandra Rahmansyah.
Artikel Terkait
Walikota Depok Supian Suri Bentuk Tim Monitor Banjir, Ada Sampah Langsung Angkut!
Walikota Depok Supian Suri Angkut Sampah, Kasatpol PP Salut
Pemkot Depok Evaluasi Papan Tulis Interaktif yang Disentil Gubernur Dedi Mulyadi
Cair Pekan Depan! THR 6.900 ASN Depok Rp67,3 Miliar, Anggaran Naik Rp5 Miliar
Awas Salah Beli! Minyakita Peracik di Depok Beredar di Jabodetabek, Tersebar Sejak Februari 2025
Korban Kapolres Ngada Tiga Bocah Perempuan, Kasus Kekerasan Seksual, Dilaporkan Kepolisian Australia
Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Sidak MinyaKita ke Pasar Sukatani Depok : Ditemukan Tidak Sesuai Takaran, Harga Diatas HET