Senin, 22 Desember 2025

JGU Depok Tepis Dituduh Selewengkan KIP-K

- Kamis, 24 Juli 2025 | 06:50 WIB
AKSI : Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok, saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
AKSI : Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok, saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Selain itu, pembatasan kuota KIP-K secara sepihak tanpa prosedur jelas juga dapat bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: 15 Pelajar MI di Depok Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

“Dalam pertemuan yang sama, Kepala LLDIKTI Wilayah IV menyampaikan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan pada perubahan nama yayasan,” kata Eddy.

Meski demikian, Kepala LLDIKTI Wilayah IV memberikan peringatan sanksi berat kepada JGU jika terjadi perselisihan antara yayasan dan perguruan tinggi, serta menginformasikan rencana audit oleh tim evaluasi kinerja perguruan tinggi, yang berpotensi berujung pada penutupan kampus.

JGU Depok menilai, ancaman dan tekanan administratif tersebut dapat bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik (UU No. 30/2014), prinsip netralitas dan integritas ASN (PP No. 42/2004), serta hak atas perlindungan hukum sesuai Pasal 28D UUD 1945.

Baca Juga: MPLS SD di Depok Berjalan Lancar Sesuai Juknis, Pastikan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dengan Aman, Menyenangkan, dan Mendidik!

“Sehingga berisiko merugikan reputasi dan stabilitas lembaga pendidikan tinggi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan yang seharusnya objektif dan adil,” kata Eddy.

Kelima, penundaan hibah penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2025 kepada JGU Depok, berdasarkan surat pemberitahuan dari LLDIKTI Wilayah IV Nomor 0421/LL4/WS.01.05/2025, tentang Penundaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.

“Pada surat pemberitahuan itu disampaikan bahwa JGU Depok tidak dijadwalkan, untuk menghadiri kegiatan penyerahan kontrak hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025, yang diselenggarakan 10 Juni 2025 di Kantor LLDIKTI Wilayah IV,” kata Eddy.

Baca Juga: Polres Metro Depok Beri Penghargaan untuk Dua Warga yang Gagalkan Pencurian Uang Ratusan Juta, Kombes Abdul Waras : Jadi Motivasi Ciptakan Keamanan 

Sebagai akibat dari pemberitahuan tersebut, proses pencairan pendanaan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk JGU Depok mengalami penundaan.

Sebelumnya, melalui surat pengumuman Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0070/C3/AL.04/2025, tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025.

Dinyatakan bahwa 18 dosen JGU Depok telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan program penelitian, serta empat dosen lainnya sebagai penerima pendanaan program pengabdian kepada masyarakat untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Disdik Depok Dukung Penguatan Karakter Berlandaskan Pancasila, Begini Kata Kadisdik! 

Dengan demikian, penundaan pelaksanaan kontrak hibah dan pencairan dana tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa putusan administratif yang final terhadap status lembaga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan menghambat pelaksanaan hak serta kewajiban penerima hibah, sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X