Menurutnya, penerapan sanksi dalam kondisi demikian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum. Oleh karena itu, JGU Depok berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali, demi menjaga integritas, keadilan, dan kepastian hukum bagi institusi pendidikan tinggi.
“Kami dengan hormat memohon petunjuk dan arahan dari bapak, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan kewenangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kami siap untuk hadir dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan yang terjadi, serta bekerjasama demi tercapainya solusi yang adil dan transparan,” tandas Eddy.***
Artikel Terkait
ASN Kemendagri di Depok Dilaporkan Empat Hari Hilang, Eh Malah Liburan ke Jogjakarta
Sekolah Swasta Gratis Depok Kopong 488 Kursi, Ade Firmansyah : Faktor Utamanya Jarak Tempuh
Sekda Baru Depok Diumumkan Akhir Juli, Hari Ini Tes Makalah Besok Presentasi
Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas
Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal
38 Kontingen Ramaikan Lapas Surabaya : Persiapan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan