Baca Juga: Kemenkum Jawa Barat Sorot Raperda RPJMD dan Raperwal RKPD Depok, Ini Poinnya!
“Tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi reputasi institusi, stabilitas akademik, dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pendidikan tinggi di Indonesia,” tutur Eddy.
Ketiga, pemaksaan kehadiran Rektor JGU Depok oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor 0400/LL4/RHS/KM.00.00/2025, yang menyampaikan ancaman penghentian seluruh layanan pendidikan tinggi kepada JGU Depok.
Apabila tidak menghadiri kegiatan klarifikasi, meski telah disampaikan bahwa JGU Depok akan menjadi keynote speaker dalam konferensi internasional, yang diselenggarakan Mongolian University of Pharmaceutical Sciences di Mongolia pada 5-6 Juni 2025, serta menghadiri penandatanganan Nota Kesepemahaman (MoU) pada 4 Juni 2025.
Baca Juga: Pentas Pendidikan Agama Islam Bakal Adu Bakat 1.275 Siswa SMP di Depok, Ini Rincian Lombanya!
“Tindakan memaksa disertai ancaman tersebut berpotensi melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang,” ujar Eddy.
Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Kode Etik ASN dalam PP Nomor 42 Tahun 2004, serta dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Jika unsur ancaman dimaknai sebagai bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat kebebasan akademik dan mobilitas internasional perguruan tinggi, maka hal ini juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran prinsip otonomi perguruan tinggi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Eddy.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Sanksi Kampus JGU Depok
Keempat, badan penyelenggara, rektor, serta tim dari JGU Depok menghadiri undangan klarifikasi dari LLDIKTI IV, meskipun JGU Depok telah menerima undangan sebagai keynote speaker dalam konferensi internasional di Mongolia dengan dokumen pendukung lengkap.
JGU Depok tetap menghadiri undangan klarifikasi LLDIKTI Wilayah IV, sesuai Surat Nomor 0400/LL4/RHS/KM.00.00/2025 sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah IV menyampaikan dugaan penyimpangan pengelolaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dan meminta JGU Depok melaporkan Tenaga Ahli (TA) terkait kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami menolak melaporkan TA kepada APH, yang kemudian memicu tekanan berupa ancaman penutupan kampus dan ancaman pelaporan langsung kepada APH, meskipun JGU tidak terlibat dalam pelanggaran pokok perkara,” jelas Eddy.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 10 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kepastian hukum, kejujuran, tidak menyalahgunakan wewenang, dan profesionalitas.
Artikel Terkait
ASN Kemendagri di Depok Dilaporkan Empat Hari Hilang, Eh Malah Liburan ke Jogjakarta
Sekolah Swasta Gratis Depok Kopong 488 Kursi, Ade Firmansyah : Faktor Utamanya Jarak Tempuh
Sekda Baru Depok Diumumkan Akhir Juli, Hari Ini Tes Makalah Besok Presentasi
Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas
Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal
38 Kontingen Ramaikan Lapas Surabaya : Persiapan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan