Senin, 22 Desember 2025

JGU Depok Tepis Dituduh Selewengkan KIP-K

- Kamis, 24 Juli 2025 | 06:50 WIB
AKSI : Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok, saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
AKSI : Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok, saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

“Tindakan ini perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan layanan public,” ujar Eddy.

Penundaan layanan yang dilakukan LLDIKTI Wilayah IV terhadap JGU Depok itu, dinilai tanpa didasari pada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, dan di luar prosedur hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Terdakwa Oknum Anggota DPRD Depok Pernah Sekamar Bareng Korban dan Keluarga

“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Eddy.

Selain itu, JGU Depok menilai tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak objektif, adil, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi akuntabilitas serta kepastian hukum.

Tindakan Kepala LLDIKTI Wilayah IV terhadap JGU Depok dinilai tidak hanya menimbulkan keresahan di lingkungan akademik, tetapi juga patut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: MPLS SMKN 2 Depok Wujudkan Generasi Panca Waluya, Simak Ulasan Lengkapnya 

“Tuduhan sepihak mengenai pemalsuan tanda tangan dan penyimpangan KIP-K tanpa verifikasi sah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Penyebaran informasi tidak terverifikasi melalui media elektronik kepada pihak eksternal, juga berpotensi melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016,” kata Eddy.

Selain itu, ancaman penutupan kampus dan penundaan layanan administratif. Seperti pencairan hibah dan layanan dosen, seperti kenaikan jabatan akademik/inpassing dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang, yang termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik serta melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 2019,” jelas Eddy.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Depok Sekelas Cuma Empat Siswi, Dedi Mulyadi Bikin Belajar Tidak Kondusif di Negeri 

Atas berbagai polemik yang terjadi, JGU Depok memohon kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV untuk bersikap objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menangani permasalahan ini.

Mengingat proses audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah selesai, pihaknya meminta agar seluruh sanksi administratif terhadap JGU Depok, termasuk pencabutan kuota program KIP-K segera dicabut, karena tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami juga menyampaikan keberatan atas penundaan penyaluran dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025, mengingat permasalahan terkait masih dalam tahap penyelidikan, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Eddy.

Baca Juga: PN Depok Dituntut Hukum Berat Oknum Anggota Dewan Rudy Kurniawan, Ini Alasannya! 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X