“Tindakan ini perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan layanan public,” ujar Eddy.
Penundaan layanan yang dilakukan LLDIKTI Wilayah IV terhadap JGU Depok itu, dinilai tanpa didasari pada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, dan di luar prosedur hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Terdakwa Oknum Anggota DPRD Depok Pernah Sekamar Bareng Korban dan Keluarga
“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Eddy.
Selain itu, JGU Depok menilai tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak objektif, adil, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi akuntabilitas serta kepastian hukum.
Tindakan Kepala LLDIKTI Wilayah IV terhadap JGU Depok dinilai tidak hanya menimbulkan keresahan di lingkungan akademik, tetapi juga patut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: MPLS SMKN 2 Depok Wujudkan Generasi Panca Waluya, Simak Ulasan Lengkapnya
“Tuduhan sepihak mengenai pemalsuan tanda tangan dan penyimpangan KIP-K tanpa verifikasi sah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Penyebaran informasi tidak terverifikasi melalui media elektronik kepada pihak eksternal, juga berpotensi melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016,” kata Eddy.
Selain itu, ancaman penutupan kampus dan penundaan layanan administratif. Seperti pencairan hibah dan layanan dosen, seperti kenaikan jabatan akademik/inpassing dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang, yang termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik serta melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 2019,” jelas Eddy.
Atas berbagai polemik yang terjadi, JGU Depok memohon kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV untuk bersikap objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menangani permasalahan ini.
Mengingat proses audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah selesai, pihaknya meminta agar seluruh sanksi administratif terhadap JGU Depok, termasuk pencabutan kuota program KIP-K segera dicabut, karena tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami juga menyampaikan keberatan atas penundaan penyaluran dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2025, mengingat permasalahan terkait masih dalam tahap penyelidikan, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Eddy.
Baca Juga: PN Depok Dituntut Hukum Berat Oknum Anggota Dewan Rudy Kurniawan, Ini Alasannya!
Artikel Terkait
ASN Kemendagri di Depok Dilaporkan Empat Hari Hilang, Eh Malah Liburan ke Jogjakarta
Sekolah Swasta Gratis Depok Kopong 488 Kursi, Ade Firmansyah : Faktor Utamanya Jarak Tempuh
Sekda Baru Depok Diumumkan Akhir Juli, Hari Ini Tes Makalah Besok Presentasi
Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas
Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal
38 Kontingen Ramaikan Lapas Surabaya : Persiapan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan