Minggu, 19 April 2026

Pengurus Pasar Hewan Kota Depok Tempuh Jalur Hukum, Pembongkaran Batal Dilakukan Usai Diduduki Oknum, Koordinator Ungkapkan Hal Ini!

Gerard Soeharly, Radar Depok
- Kamis, 24 Juli 2025 | 06:35 WIB
Koordinator Paguyuban Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal saat memberikan keterangan kepada awak media di Markas Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (23/7). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Koordinator Paguyuban Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal saat memberikan keterangan kepada awak media di Markas Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (23/7). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pengurus Pasar Hewan Kota Depok akan menempuh langkah hukum menyoal penertiban yang dilakukan Pemkot Depok terhadap lahan Pertamina Gas (Pertagas) di Jalan Juanda Raya, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pengurus Pasar Hewan Kota Depok memilih patuh terhadap rencana Pemkot Depok untuk melakukan penertiban di atas lahan milik Pertagas tersebut, sehingga memilih menempuh langkah hukum.

Sayangnya, momen itu justru dimanfaatkan pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus Pasar Hewan Kota Depok. Bahkan, mereka diduga memanfaatkan kegelisahan pedagang yang khawatir lapaknya terkena pembongkaran.

Koordinator Pasar Hewan Kota Depok, Heri Zaenal mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan atas peristiwa tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum, kami sudah mendatangi Polres. Namun, ada beberapa administrasi yang kami harus bereskan terlebih dulu,” ungkap Heri Zaenal kepada Radar Depok.

Baca Juga: Penertiban Bangli di Sepanjang Jalan Juanda Dinilai Tebang Pilih, Pasar Hewan Kota Depok Ungkit Keberadaan Pedagang Lain yang Tak Tersentuh Penertiban

Menurut Heri Zaenal, langkah hukum yang diambil itu meliputi tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Bahkan, fitnah itu terpampang jelas di sejumlah media online.

Dalam pemberitaan yang beredar, kata Heri Zaenal, dia dituduh menggelapkan uang senilai miliaran rupiah. Padahal, hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Kami sebagai pihak tertuduh, akan melayangkan somasi untuk meminta hak jawab. Apabila tak diindahkan, kami akan serius menempuh jalur hukum, demi tegaknya keadilan,” tutur Heri Zaenal.

Selanjutnya, kata Heri Zaenal, pihaknya juga akan menggugat Pemkot Depok terkait penertiban tersebut, lantaran Pemkot Depok tidak memberikan opsi untuk dilakukan relokasi.

“Untuk gugatan terhadap Pemkot Depok, kami dan tim hukum sedang berkoordinasi. Termasuk dengan bukti Pungli terhadap lahan Pertagas yang akan menyeret sejumlah nama, ini sedang kami susun,” jelas Heri Zaenal.

Lebih lanjut, Heri Zaenal menyayangkan sikap Pemkot Depok yang justru dianggap tebang pilih. Sebab, Pemkot Depok tidak jadi melakukan penertiban terhadap lapak pedagang, setelah Pasar Hewan Kota Depok diambil alih pihak lain.

Baca Juga: M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata

Padahal, kata Heri Zaenal, Pemkot Depok sebelumnya ngotot membongkar Pasar Hewan Kota Depok di atas lahan Pertagas tersebut, namun berubah setelah diambil alih pihak lian.

“Sebelumnya Pemkot Depok ngotot melakukan pembongkaran pada Senin (21/7), namun karena di ambil alih pihak lain malah tak jadi dibongkar. Sedangkan, kami yang taat pada aturan hukum justru diabaikan,” ungkap Heri Zaenal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X