Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit menjelang Buka Puasa di Kota Depok
Menurut Soni Hendro Prajoko, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tidak melarang usaha thrifting. Tetapi, aturan itu melarang keras kegiatan impor.
"Dalam Permendag, yang dilakukan itu adalah impor produk atau barang bekas. Belum sampai pelarangan menjual barang bekas," tutur Soni Hendro Prajoko.
Baca Juga: 7 Tips Pola Makan selama Bulan ramadhan Agar Tubuh Tetap Prima
Berdasarkan hal itu, tegas Soni Hendro Prajoko, pelarangan thrifting di Kota Depok akan dilakukan setelah mendapatkan restu dari Disdagin Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Jadi untuk pelarangan, kita akan menunggu aturan lebih lanjut dari atas," kata Soni Hendro Prajoko.
Baca Juga: Perluas Layanan Kesehatan, Brawijaya Hospital Depok - Halodoc Hadirkan Layanan Home Care
Dalam waktu dekat, jelas Soni Hendro Prajoko, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dulu sebelum melakukan pelarangan. Utamanya, Disdagin Kota Depok akan melakukan sosialisai kembali terkait kebijakan pemerintah terkait bisnis thrifting.
"Yang akan dilakukan Pemkot Depok dalam hal ini Disdagin, lebih kepada melakukan pendataan dan akan mensosilisasikan kembali perihal kebijakan pemerintah pusat perihal thrifting," beber Soni Hendro Prajoko.
Baca Juga: Inilah 9 Manfaat Sereh Untuk Kesehatan Tubuh
Chairman of Baba Holding, Dian Nurfarida mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor, sudah tepat. Itu sesuai dengan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Baca Juga: Berikut 6 Jenis Kacang yang Bikin Jantung Sehat, Simak Selengkapnya
Hanya saja, kata Dian Nurfarida, langkah tersebut terlalu cepat. Memang, dengan adanya barang bekas impor itu mengganggu industri dalam negeri. Tapi, bagaimana dengan pedagang thrift yang sudah berjualan bertahun-tahun. Tentu, ini sangat memukul para pedagang. Apalagi, bila para pedagang mencari nafkah dipenjualan tersebut.
Baca Juga: Wajib Didatangi, 5 Cafe Kekinian di Kota Depok, Lengkap Dengan Alamatnya
“Saya sendiri sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Tapi, pemerintah mesti memberikan solusi atas pelarangan itu,” tegas Dian Nurfarida kepada Harian Radar Depok, Kamis (23/3).
Artikel Terkait
Resep Pisang Goreng Krispi yang Cocok Untuk Berbuka Puasa Belama Bulan Ramadhan
Kafe di Kota Depok yang Instgramable dan Nyaman Untuk Agenda Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
4 Rekomendasi Tempat Ngabuburit menjelang Buka Puasa di Kota Depok
Resep dan Cara Membuat Kolak Pisang yang Lezat untuk menu Berbuka Puasa selama Bulan Ramadhan
Resep dan Tips membuat Rendang yang Enak dan Lezat untuk Hidangan lebaran