RADARDEPOK.COM - Kabar baik datang untuk warga Depok. Tahun depan, Pemkot Depok bakal membebaskan warganya dari sejumlah pajak dan retribusi. Hal itu akan diperkuat dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pajak dan retribusi.
Baca Juga: Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologinya
Terkini, DPRD Kota Depok lewat Panitia Khusus (Pansus) I sudah merampungkan pembahasan Perda tersebut. Dalam waktu dekat, Perda itu akan diparipurnakan dan dikirim ke Pemprov Jawa Barat serta kementerian terkait.
Baca Juga: Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok
Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, Perda itu didasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang harmonisasi keuangan pusat dan daerah yang mewajibkan adanya turunan dari aturan tersebut dalam bentuk Perda.
Baca Juga: Gibran Rakabuming : Tidak Ada Tawaran jadi Cawapres dari Gerindra
Setelah disahkan, sebut Muhammad Reza, retribusi wajib seperti biaya pemakaman, uji KIR, uji terra dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) akan dihapuskan alias gratis. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi tersebut. Bahkan, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) akan berganti nomenklatur.
Baca Juga: BEM UI Vs Jokowi : Kritik Pemerintah, Medsos Diduga Diretas
"Nantinya, tarif pajak parkir yang sebelumnya 30 persen jadi 10 persen. Sama halnya dengan pajak barang jasa tertentu seperti hotel, parkir, restoran, dan hiburan," kata Muhammad Reza kepada Radar Depok, Senin (22/5).
Rencananya, ungkap Muhammad Reza, Perda itu akan berlaku pada 1 Januari 2024. Nantinya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan terbagi menjadi tujuh tarif dari sebelumnya yang hanya dua tarif saja. Namun, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlaku pada 2025.
Baca Juga: H Nuroji : Perkuat Konsolidasi, Antarkan Prabowo Menuju RI 1
"BKD merupakan dinas atau badan yang berkaitan langsung dengan teknis pelaksanaan Perda tersebut," jelas Muhammad Reza.
Ketua Pansus I, Supariyono menerangkan, hadirnya Perda itu didasari pada UU Nomor 1 tahun 2022. Di dalamnya, terdapat sejumlah perubahan yang harus diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota. Termasuk, Kota Depok.
Baca Juga: Bisnis Rumahan, Ara Ice Cream Menunya Serba Goceng
"Bagi masyarakat Kota Depok, mulai 5 Januari 2024 untuk penguburan itu gratis bagi yang miskin atau kaya. Kalau dikubur dilahan TPU milik Pemkot Depok gratis atau tidak dipungut biaya itu mulai dari tanah, biaya gali," terang Supariyono.
Artikel Terkait
H Nuroji : Perkuat Konsolidasi, Antarkan Prabowo Menuju RI 1
BEM UI Vs Jokowi : Kritik Pemerintah, Medsos Diduga Diretas
Gibran Rakabuming : Tidak Ada Tawaran jadi Cawapres dari Gerindra
Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok
Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologinya