Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan, di Depok Bebas Pajak dan Retribusi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:05 WIB
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)

Baca Juga: Posyandu Tomat Pondok Cina Depok Imunisasi 96 Balita

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok itu menjelaskan, Perda itu akan menghapuskan biaya retribusi terhadap pengemudi Angkutan Perkotaan (angkot) yang masuk ke terminal.

"Setelah Perda ini berlaku, pengemudi tidak boleh dipungut retribusi sama sekali," ujar Supariyono.

Baca Juga: Disnaker Depok Ajarkan Warga Perbaiki Rice Cooker hingga Mesin Cuci

Bahkan, beber Supariyono, pemilik angkutan umum atau penumpang tidak akan dikenakan biaya uji kendaraan bermotor.

"Bagi pemilik kendaraan angkutan umum atau penumpang kan biasanya dikenakan biaya KIR, setelah Perda ini berlaku semuanya akan gratis," tutur Supariyono.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Balita, Warga Sawangan Baru Jejeg Dukung Bacaleg PDI Perjuangan Maudy Maulina

Lebih jauh, kata Supariyono, pengelola parkir di mal ataupun pusat perbelanjaan akan diuntungkan dengan hadirnya Perda tersebut. Pasalnya, mereka bakal mendapatkan keuntungan sebesar 70 persen. Sisanya, akan menjadi milik Pemkot Depok.

"Misalnya, ada yang bayar parkir sebesar Rp10 ribu. Nah, Rp7 ribu untuk pengelola parkir, Rp3 ribu untuk Pemkot Depok," beber Supariyono.

Baca Juga: Manchester City Juara Liga Inggris, Gol Julian Alvarez Lengkapi Pesta Citizens

Sebaliknya, urai Supariyono, Pemkot Depok berpeluang besar mendapatkan keuntungan dari pajak kendaraan bermotor. Sebab, Pemkot Depok akan mengantongi 66 persen dari pajak tersebut. Sisanya, akan menjadi milik Pemprov Jawa Barat.

"Namun, untuk pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku di 2025, walaupun Perdanya sama, tetapi waktu berlakunya ada perbedaan," terang dia.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia

Untuk menghindari kenaikan beban, jelas dia, Pemrpov Jawa Barat akan mengurangi tarif. Dengan begitu, beban masyarakat akan berkurang serta Pemkot Depok akan memperoleh pendapatan yang lebih besar bila dibandingkan dengan Pemprov Jawa Barat.

"Tentunya, ada perubahan tarif sehingga tidak membebani masyarakat, bagian provinsi berkurang dan bagian pemkot meningkat," ungkap Supariyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X