-memberikan kemudahan bagi masyarakat
Target Perolehan Pajak :
meningkat kenaikan Rp100 miliar pada Tahun 2025
Fakta Lainnya :
-pemilik Angkot tidak perlu membayar retribusi
-pemilik Angkot tidak perlu membayar biaya uji kendaraan bermotor
-pemilik angkutan umum atau penumpang dibebaskan biaya uji KIR
-Pengelola parkir mendapatkan 70 persen
-Pemkot Depok hanya mendapatkan 30 persen dari pengelolaan parkir
- Pemkot Depok akan mengantongi 66 persen dari pajak kendaraan bermotor
-Pemrpov Jawa Barat akan mengurangi tarif pajak kendaraan bermotor
-kehilangan dari retribusi lain bisa tertutupi dari pajak kendaran bermotor
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
H Nuroji : Perkuat Konsolidasi, Antarkan Prabowo Menuju RI 1
BEM UI Vs Jokowi : Kritik Pemerintah, Medsos Diduga Diretas
Gibran Rakabuming : Tidak Ada Tawaran jadi Cawapres dari Gerindra
Perempuan Muda Meninggal Tertabrak Minibus di Depok
Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Berikut Ini Kronologinya