Senin, 22 Desember 2025

Tahun Depan, di Depok Bebas Pajak dan Retribusi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:05 WIB
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)
UJI : Seorang petugas pada Dishub Kota Depok saat melakukan uji kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. Tahun 2024, pemilik angkutan umum atau penumpang akan dibebaskan dari retribusi. (DISHUB KOTA DEPOK)

-memberikan kemudahan bagi masyarakat

Target Perolehan Pajak :

meningkat kenaikan Rp100 miliar pada Tahun 2025

Fakta Lainnya :

-pemilik Angkot tidak perlu membayar retribusi

-pemilik Angkot tidak perlu membayar biaya uji kendaraan bermotor

-pemilik angkutan umum atau penumpang dibebaskan biaya uji KIR

-Pengelola parkir mendapatkan 70 persen

-Pemkot Depok hanya mendapatkan 30 persen dari pengelolaan parkir

- Pemkot Depok akan mengantongi 66 persen dari pajak kendaraan bermotor

-Pemrpov Jawa Barat akan mengurangi tarif pajak kendaraan bermotor

-kehilangan dari retribusi lain bisa tertutupi dari pajak kendaran bermotor

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X